Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Edi Sumantri. (foto:Â bprd.jakarta.go.id)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus semua sanksi administrasi pajak daerah selama status darurat bencana virus Corona (Covid-19).
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Edi Sumantri mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur No.36/2020. Penghapusan denda berlaku mulai 3 April 2020 hingga akhir masa darurat Covid-19 yang ditetapkan BNPB pada 29 Mei 2020.
"Karena adanya penerapan social distancing dan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sehingga berpotensi terjadinya keterlambatan pembayaran pajak daerah oleh wajib pajak, yang kemudian berakibat muncul sanksi atau denda," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2020).
Edi mengatakan peraturan gubernur tersebut mengatur penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang muncul sebagai akibat dari pelanggaran administrasi perpajakan, di antaranya sanksi keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pelaporan pajak, denda, dan lain sebagainya.
Peraturan Gubernur tersebut akan langsung berjalan secara otomatis dalam sistem sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas itu.
Mengenai penghapusan sanksi administrasi yang berlaku hingga 29 Mei, Edi menyebut kebijakan tersebut dapat dievaluasi kembali. Menurutnya, penghapusan sanksi pajak daerah akan menyesuaikan pemberlakuan status tanggap darurat di wilayah DKI Jakarta.
Selain itu, lewat Peraturan Gubernur No.30/2020, pemerintah juga memberikan juga diatur insentif pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) berupa penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran terhitung sejak 3 April sampai 29 Mei 2020.
"Kebijakan ini untuk mendorong wajib pajak orang pribadi maupun badan tetap membayar PBB-P2 tahun 2020," katanya.
Selanjutnya, melalui Peraturan Gubernur No.33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKi Jakarta, dimungkinkan adanya pengurangan pokok pajak daerah khususnya kepada pelaku usaha yang terdampak kebijakan PSBB.
Edi menjelaskan pengurangan itu dapat diberlakukan untuk semua jenis pajak yaitu PBB-P2, pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBN KB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak air tanah dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB KB).
Di tengah pandemi virus Corona, pembayaran pajak daerah dapat dilakukan melalui melalui berbagai layanan perbankan maupun tempat pembayaran lain yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta seperti Kantor Pos Indonesia, Indomaret, Alfamart, Dan+Dan, Tokopedia, Traveloka, Linkaja, Bukalapak, dan Gopay.
Selain itu, wajib pajak juga dapat menggunakan pembayaran melalui layanan pajak online melalui situs www.pajakonline.jakarta.go.id atau aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).
Edi berharap berbagai kebijakan tersebut akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat wabah virus Corona, sekaligus meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan.
"Jadilah pahlawan dengan membantu Pemprov DKI Jakarta menanggulangi Covid-19 dengan membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah," ujarnya. (kaw)