PROFESI KONSULTAN PAJAK

Wah! Kemenkeu Bakal Permudah Relawan Pajak Jadi Konsultan Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 31 Juli 2023 | 13:30 WIB
Wah! Kemenkeu Bakal Permudah Relawan Pajak Jadi Konsultan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempertimbangkan untuk mempermudah proses sertifikasi dan perizinan konsultan pajak khusus bagi mereka yang pernah menjadi relawan pajak.

Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya PPPK Sekti Widihartanto mengatakan klausul ini sedang dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) baru terkait konsultan pajak.

"Ke depan kita mungkin juga akan mempertimbangkan keterlibatan dalam relawan pajak sebagai salah satu elemen yang dipertimbangkan ketika nanti mereka mengajukan menjadi konsultan pajak," ujar Sekti, dikutip Senin (31/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Klausul tersebut dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam PMK terkait konsultan pajak dalam rangka mendorong mahasiswa menjadi relawan pajak di universitasnya masing-masing.

Langkah ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah rendahnya jumlah konsultan pajak di Indonesia. Saat ini, entry barrier untuk menjadi konsultan pajak masih tergolong tinggi.

Mayoritas konsultan pajak juga hanya melayani wajib pajak menengah besar. Akibatnya, banyak wajib pajak UMKM yang tidak terlayani dan memiliki kepatuhan yang rendah.

Baca Juga:
Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

"Di Indonesia ini mayoritas UMKM, omzet kecil, kuantitasnya banyak. Jadi yang mikro itu 99% dengan omzet di bawah Rp2 miliar," ujar Kepala Seksi Pengembangan Penyuluhan DJP Lury Sofyan.

Untuk diketahui, persyaratan untuk menjadi konsultan pajak saat diatur dalam PMK 111/2013 s.t.d.d PMK 175/2022. Untuk menjadi konsultan pajak, seseorang harus menjadi anggota asosiasi konsultan pajak dan memiliki sertifikat.

Izin praktik diberikan mulai dari izin praktik tingkat A dan berlanjut ke tingkat B dan tingkat C. Izin tingkat A, B, dan C diberikan kepada konsultan pajak sesuai dengan sertifikat yang dimiliki.

Khusus untuk pensiunan pegawai DJP, izin praktik diberikan sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi pensiunan pegawai DJP oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 12:00 WIB IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Selasa, 30 April 2024 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Senin, 29 April 2024 | 13:30 WIB PMK 186/2021

Menkeu Berwenang Periksa Akuntan Publik, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS