KEBIJAKAN PAJAK

Wah, DJP Ajukan 143 Permintaan Informasi ke PPATK Sepanjang 2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Juni 2021 | 10:00 WIB
Wah, DJP Ajukan 143 Permintaan Informasi ke PPATK Sepanjang 2020

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan permintaan informasi dari Ditjen Pajak (DJP) menjadi salah satu yang tertinggi sepanjang tahun lalu.

Berdasarkan Laporan Tahunan PPATK 2020, DJP telah mengajukan 143 permintaan informasi per Desember 2020. Jumlah permintaan tersebut hanya kalah dari permintaan informasi yang diajukan Polri sebanyak 242 permintaan.

Kemudian, Kejaksaan Agung mengajukan permintaan informasi sebanyak 60 kali dan KPK sebanyak 47 permintaan informasi kepada PPATK. Sisanya, Ditjen Bea Cukai sebanyak 7 permintaan informasi dan Badan Narkotika Nasional sebanyak 4 permintaan informasi.

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

"Total permintaan informasi mencapai 503 permintaan," sebut PPATK dalam Laporan Tahunan 2020, dikutip pada Senin (28/6/2021).

Sejalan dengan itu, PPATK juga telah menghasilkan 523 hasil analisis, 457 informasi dan 25 hasil pemeriksaan sepanjang tahun lalu. Kinerja hasil analisis dan informasi PPATK tersebut berbanding lurus dengan permintaan informasi dari aparat penegak hukum.

Hasil analisis pada bidang tindak pidana korupsi mencapai 206 hasil analisis. Disusul, hasil analisis bidang perpajakan mencapai 126 hasil, pada bidang pendanaan terorisme sebanyak 39 hasil dan bidang narkotika sebanyak 30 hasil analisis.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

"Keseluruhan produk PPATK tersebut telah didiseminasikan kepada penegak hukum terkait untuk ditindaklanjuti," kata PPATK.

Dukungan PPATK dalam mendukung penerimaan negara melalui penyampaian data dan informasi kepada DJP periode 2013-2019 telah menghasilkan kontribusi penerimaan negara Rp8,2 triliun. Lalu, PNBP dari tindak pidana bidang perpajakan mencapai Rp784 miliar.

"Potensi penerimaan negara dari hasil analisis yang disampaikan PPATK ke DJP pada 2020 mencapai Rp1,6 triliun," ujar PPATK. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN