KEBIJAKAN PAJAK

Wacanakan PPN Multitarif, Kemenkeu: Sudah Dilakukan Banyak Negara Lain

Dian Kurniati | Kamis, 24 Juni 2021 | 12:00 WIB
Wacanakan PPN Multitarif, Kemenkeu: Sudah Dilakukan Banyak Negara Lain

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah meyakini perubahan skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari satu tarif menjadi multitarif dapat menciptakan keadilan bagi masyarakat. Skema PPN multitarif juga sudah umum diterapkan di berbagai negara.

Berdasarkan laporan APBN Kita edisi Juni 2021, pemerintah mencatat setidaknya ada 14 negara yang telah menerapkan PPN multitarif, seperti Austria, Columbia, Republik Ceko, Prancis, Yunani, Italia, Latvia, Hungaria, Irlandia, Polandia, Portugal, Slovenia, Spanyol, dan Turki.

"Rata-rata tarif standar PPN tersebut di atas 20% sedangkan tarif rendahnya rata-rata berkisar di atas 8%," bunyi laporan tersebut, dikutip Kamis (24/6/2021).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Saat ini, Austria menerapkan tarif standar PPN sebesar 20% dan tarif rendah hanya 13%. Lalu, Turki menerapkan tarif standar PPN 18% dan tarif rendah 8%. Ada juga, Spanyol menerapkan tarif standar PPN sebesar 21% dengan tarif rendahnya 4%.

Pemerintah menilai pengenaan PPN multitarif akan memberikan rasa keadilan lantaran barang mewah atau sangat mewah dikenakan tarif yang lebih tinggi. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah mengungkapkan rencana untuk menerapkan PPN multitarif.

Menkeu menyebutkan barang kebutuhan yang biasa dikonsumsi masyarakat dapat diberikan tarif 0% atau mendapat fasilitas ditanggung pemerintah, sedangkan yang tergolong premium dikenakan pajak lebih tinggi.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Rencananya, pemerintah akan mengenakan PPN atas produk sembako premium, jasa pendidikan komersial, dan jasa kesehatan selain kebutuhan dasar kesehatan. Misal, biaya operasi plastik untuk kecantikan yang hanya bisa dinikmati oleh kalangan tertentu akan dikenakan PPN.

"Bentuk konkret meningkatkan keadilan itu adalah dengan tidak mengenakan PPN atas sembako yang dijual di pasar tradisional, jasa pendidikan yang mengemban misi sosial kemanusiaan (nonkomersial), dan jasa kesehatan yang dibayar melalui BPJS," bunyi laporan tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Juni 2021 | 01:23 WIB

jika banyak tarif akan diperlakukan kpd pengusaha..yg report dalam KLU nya..tentu akn timbul bbrp persepsi ...a.l mutasi klu ..mengarah pd KLU yg menguntungkan...dpt dipastikan akan berdampak terjadi mutasi KLU...

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak