UJI MATERIAL

UU Pengadilan Pajak Digugat ke MK

Muhamad Wildan | Minggu, 30 Agustus 2020 | 14:01 WIB
UU Pengadilan Pajak Digugat ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang yang menguji UU No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak. Sidang yang dilaksanakan pada Selasa (25/8/2020) merupakan sidang lanjutan yang beragendakan perbaikan permohonan.

Kuasa Hukum Pemohon Viktor Santoso Tandiasa mengajukan beberapa pasal baru untuk diuji, yakni Pasal 5 ayat 2, Pasal 8 ayat 1 dan 2, Pasal 9 ayat 5, Pasal 13 ayat 1 dan 2, Pasal 14, dan Pasal 16 ayat 1.

Kemudian Pasal 17 ayat 1, Pasal 22 ayat 2, Pasal 25 ayat 1, Pasal 27, Pasal 28 ayat 2, Pasal 29 ayat 4, serta Pasal 34 ayat 2. Sebelumnya, pasal yang hendak diuji hanyalah Pasal 5 ayat 1, 2, dan 3.

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

"Adanya penambahan pasal tersebut merupakan dampak dari Pasal 5 ayat 2," ujar Viktor sebagaimana tertuang dalam risalah sidang, dikutip Rabu (26/8/2020).

Viktor menjelaskan Pasal 5 ayat 2 dalam UU Pengadilan Pajak menyebabkan masuknya kekuasaan pemerintah melalui Menteri Keuangan hingga ke dalam sendi-sendi pengadilan pajak. Menurutnya, hal ini secara nyata bertabrakan dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Viktor juga menjabarkan bahwa masuknya kekuasaan pemerintah dalam UU Pengadilan Pajak yang diakomodasi oleh Pasal 5 ayat 2 dan pasal-pasal lainnya berdampak sistemik terhadap terganggunya kemerdekaan institusi kehakiman, dalam hal ini Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

"Tanpa organisasi, administrasi,dan keuangan pengadilan pajak yang merdeka dan mandiri, maka peningkatan sistem peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan akan sulit dilaksanakan," tambah Viktor.

Dengan diberikannya sebagian urusan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan kepada Kementerian Keuangan, maka tidak dapat terbangun sistem pembinaan dan koordinasi yang selaras dalam penanganan sengketa pajak.

Berdasarkan siaran pers MK per 26 Juli 2020, permohonan pengujian atas UU Pengadilan Pajak ini diajukan Teguh Satya Bhakti. Pemohon merupakan hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang saat ini menjabat sebagai hakim yustisial pada Kamar Tata Usaha Negara MA.

Pemohon berpandangan kewenangan pemerintah atas pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan pada Kementerian Keuangan secara nyata bertentangan dengan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945. (BsI)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara