Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: Antara)
JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat kembali mengajukan pengujian materiil atas Pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara.
Kali ini, permohonan pengujian materiil atas Pasal 23 UU Kementerian Negara diajukan oleh advokat bernama Viktor Santoso Tandiasa. Pengujian materiil bertujuan agar ketentuan dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara turut berlaku atas wakil menteri, bukan hanya atas menteri saja.
"Saya merasa perlu menguji dan menegaskan Pasal 23 UU 39/2008 yang menyatakan 'menteri dilarang merangkap jabatan' dianggap bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai 'termasuk wakil menteri'," kata Viktor dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (28/7/2025).
Perlu diketahui, Pasal 23 UU Kementerian Negara melarang menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi BUMN/perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN/APBD.
Masalahnya, UU Kementerian Negara tidak memuat larangan yang sama bagi wakil menteri. Akibatnya, kini banyak wakil menteri yang ditempatkan sebagai komisaris pada banyak BUMN.
Adanya wakil menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN dipandang menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga tidak sejalan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
"Dengan dirangkapnya jabatan komisaris oleh wakil menteri, pengawasan di perusahaan negara tidak optimal, bahkan berpotensi menimbulkan praktik korupsi dan suap," kata Viktor.
Sebagai informasi, pengujian materiil atas Pasal 23 UU Kementerian Negara terkait dengan rangkap jabatan wakil menteri sesungguhnya telah diajukan oleh pemohon bernama Juhaidy Rizaldy Roringkon.
Namun, mengingat pemohon meninggal dunia, MK memutuskan untuk tidak menerima permohonan dimaksud. "Dengan demikian, karena pemohon telah meninggal dunia maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh pemohon," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra. (dik)