UU HPP

UU HPP Jadikan Natura Objek Pajak, Simak Penjelasan Lengkap Kemenkeu

Muhamad Wildan | Jumat, 05 November 2021 | 07:00 WIB
UU HPP Jadikan Natura Objek Pajak, Simak Penjelasan Lengkap Kemenkeu

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal dalam Media Gathering DJP di Bali, Kamis (4/11).

DENPASAR, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bakal mengatur ulang ketentuan mengenai natura. Melalui UU HPP, natura yang diterima bakal menjadi objek pajak.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan fasilitas-fasilitas yang didapatkan oleh karyawan dari perusahaannya seperti rumah dan mobil selama ini masih belum menjadi penghasilan bagi penerima dan bukan biaya bagi pemberinya.

"Contohnya saya orang sangat kaya dan punya 13 perusahaan. Saya tidak perlu terima gaji perusahaan, saya minta mobil, rumah, dan fasilitas lainnya buat saya. Oleh karena yang saya terima bukan uang, saya sama sekali tidak menerima penghasilan di SPT saya," ujar Yon menceritakan ketentuan yang saat ini berlaku pada Media Gathering DJP yang diselenggarakan di KPP Madya Denpasar, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Dengan ketentuan baru mengenai natura yang bakal berlaku per tahun pajak 2022, natura bakal menjadi penghasilan bagi penerimanya dan biaya bagi perusahaan yang memberikan fasilitas tersebut.

Yon mengatakan nantinya pemerintah akan mengatur secara lebih terperinci mengenai ketentuan baru natura pada UU HPP ini.

"Berapa sih harga sewa seharusnya atau biasanya biaya penggantian yang sewajarnya? Kalau diberikan fasilitas rumah berapa saya sewa rumah itu berapa sih? Jadi buat saya sebagai penerima menjadi penghasilan dan buat perusahaan bisa dibiayakan," ujar Yon.

Baca Juga:
Daftar NPWP Sendiri, Istri Tak Bisa Pilih Status sebagai Orang Pribadi

Sebagai catatan, nantinya masih akan terdapat 5 jenis natura yang bebas dari pajak ketika UU HPP berlaku. Natura yang tidak dikategorikan sebagai objek pajak, pertama, yakni makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai.

Kedua, natura yang disediakan di daerah tertentu dikecualikan dari objek pajak. Adapun yang dimaksud dengan daerah tertentu adalah daerah yang memiliki potensi ekonomi tetapi tergolong sulit dijangkau menggunakan alat transportasi.

Ketiga, natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan juga dikecualikan dari objek pajak.

Keempat, natura yang dikecualikan dari objek pada UU PPh yang direvisi dengan UU HPP juga mencakup natura yang bersumber dari APBN, APBD, atau APBDes. Terakhir, natura dengan jenis dan batasan tertentu juga dikecualikan dari objek pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?