UU HPP

UU HPP Disahkan, Sembako Tetap Bebas PPN

Muhamad Wildan
Kamis, 07 Oktober 2021 | 13.05 WIB
UU HPP Disahkan, Sembako Tetap Bebas PPN

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat untuk tetap memberikan fasilitas PPN terhadap barang dan jasa tertentu.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP mengatakan fasilitas pembebasan PPN tetap diberikan terhadap bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial.

"Hal ini adalah bentuk keberpihakan DPR sebagai wakil rakyat terhadap kebutuhan dasar masyarakat banyak," ujar Dolfie dalam rapat paripurna persetujuan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Kamis (7/10/2021).

Seperti diketahui, pemerintah dalam pembahasan RUU KUP pada awalnya mengusulkan pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN serta mengusulkan pengenaan PPN dengan skema multitarif.

Pada usulan awal pemerintah, barang dan jasa yang selama ini dikecualikan dari PPN dengan Pasal 4A UU PPN diusulkan untuk ditetapkan sebagai barang kena pajak atau jasa kena pajak dan dikenai PPN.

Pada usulan awal pemerintah, barang dan jasa yang tetap dikecualikan dari PPN hanya barang dan jasa yang menjadi objek pajak daerah; uang, emas batangan untuk cadangan devisa, dan surat berharga; jasa pemerintahan; dan jasa penceramah agama.

Rencananya, barang dan jasa yang dipandang dibutuhkan oleh masyarakat banyak bisa dikenai PPN dengan tarif yang lebih rendah dari tarif umum, paling rendah sebesar 5%. Atas barang yang tergolong mewah, barang tersebut bisa dikenai PPN dengan tarif yang lebih tinggi maksimal sebesar 25%.

Pemerintah memandang pengenaan PPN multitarif dan pengurangan pengecualian PPN sebagai solusi untuk mengatasi masalah pada sistem PPN di Indonesia yang masih mengandung banyak pengecualian dan menimbulkan ketimpangan kontribusi pajak antarsektor. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.