KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

UU HKPD Bikin Tarif Pajak Bioskop Maksimal 10%, Ini Kata Pengusaha

Dian Kurniati | Kamis, 09 Desember 2021 | 15:00 WIB
UU HKPD Bikin Tarif Pajak Bioskop Maksimal 10%, Ini Kata Pengusaha

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR melalui UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) mengatur penurunan tarif beberapa jenis pajak hiburan di daerah, termasuk pajak bioskop.

Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin mengatakan tarif pajak hiburan untuk bioskop yang selama ini berlaku tidak sehat karena terlalu tinggi dan berbeda-beda antardaerah.

"Saya gembira banget. Saya mengapresiasi sekali pemerintah yang memperhatikan ini. Penurunan dan keseragaman tarif pajak hiburan akan membuka kesempatan usaha bioskop makin berkembang," katanya, Kamis (9/12/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Djonny menuturkan besaran pajak hiburan untuk bioskop berkisar 10% hingga 25%, sedangkan tarif maksimal pada UU PDRD dipatok sebesar 35%. Ketentuan tersebut membuat penetapan tarif pajak melalui peraturan daerah (perda) juga berbeda antarkabupaten/kota.

Di sisi lain, ia menilai ada kecenderungan pemda selalu mengubah perda tentang pajak daerah ketika ada pergantian DPRD atau bupati/wali kota. Dalam hal ini, pengusaha juga harus terus melobi untuk memastikan tarif pajak hiburan untuk bioskop tidak naik.

"Ini tidak sehat karena Indonesia berbentuk NKRI. Kalau objek pajaknya sama, kenapa mesti tarifnya beda-beda," ujarnya.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Djonny berharap pemda merevisi perda sesuai dengan UU HKPD. Dengan tarif pajak hiburan yang lebih rendah dan seragam, ia menilai pengusaha akan bisa fokus melakukan pemeliharaan dan pengembangan bioskop, termasuk pada bioskop independen.

UU HKPD mengubah pengaturan mengenai pajak daerah yang selama ini diatur melalui UU PDRD. Dalam kelompok pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), termasuk atas hiburan pada bioskop, tarif pajaknya ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

Sementara itu, tarif PBJT lebih tinggi sebesar 40%-75% hanya diterapkan khusus untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara