UU CIPTA KERJA

UU Cipta Kerja Disahkan, Aturan Soal Retribusi Izin Gangguan Dicabut

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Oktober 2020 | 19:16 WIB
UU Cipta Kerja Disahkan, Aturan Soal Retribusi Izin Gangguan Dicabut

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyederhanakan ketentuan terkait dengan jenis retribusi tertentu dalam UU No.28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) melalui RUU Cipta Kerja yang telah disahkan sebagai undang-undang.

Perubahan pasal-pasal di UU PDRD diatur pada pasal 114 RUU KUP. Pada poin ini terdapat dua perubahan dalam pengaturan retribusi daerah. Pertama, perubahan jumlah jenis retribusi perizinan tertentu dan penyebutan jenis retribusi perizinan tertentu.

RUU Cipta Kerja menghilangkan jenis retribusi izin gangguan sehingga jenis retribusi perizinan tertentu menyusut dari lima menjadi empat jenis retribusi.

Baca Juga:
Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

"Ketentuan Pasal 141 [UU No.28/2009] diubah sehingga jenis retribusi perizinan tertentu meliputi…," tulis Pasal 114 RUU Cipta Kerja, dikutip Senin (5/10/2020).

Pemerintah mengubah retribusi izin untuk mendirikan bangunan (IMB) menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung. Sementara itu, tiga jenis retribusi tertentu tidak mengalami perubahan nama yaitu retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin trayek dan retribusi izin usaha perikanan.

Dicabutnya retribusi izin gangguan diikuti dengan penghapusan Pasal 144 UU No.28/2009 terkait dengan objek retribusi izin gangguan. Hal ini juga sejalan dengan aturan yang diterbitkan Kemendagri melalui surat edaran No.503/6491/SJ terkait penghapusan izin gangguan.

Baca Juga:
Ekonomi Indonesia Kuartal I/2024 Tumbuh 5,11 Persen, Ini Kata BPS

SE tersebut dikeluarkan sebagai upaya meningkatkan kemudahan berusaha di daerah. Melalui aturan tersebut, penerbitan izin tidak lagi memerlukan surat izin tempat usaha (SITU) atau surat keterangan domisili usaha (SKDU).

Penghapusan retribusi izin gangguan juga berkaitan dengan PP No. 24/2018 tentang Online Single Submission (OSS). Pada pasal 62 PP 24/2018, izin gangguan dilebur dalam penyusunan dokumen Amdal atau Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Untuk diketahui, objek retribusi izin gangguan sebelumnya berlaku untuk orang pribadi atau badan yang tempat usaha/kegiatan dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian atau gangguan.

Objek retribusi ini diperlukan lantaran pemda perlu melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Senin, 06 Mei 2024 | 12:00 WIB IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Senin, 06 Mei 2024 | 11:50 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Indonesia Kuartal I/2024 Tumbuh 5,11 Persen, Ini Kata BPS

Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Senin, 06 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2