KABUPATEN INDRAMAYU

Revisi Perda Pajak Daerah, Bupati Ini Harap PAD Meningkat

Muhamad Wildan
Selasa, 08 Juli 2025 | 12.30 WIB
Revisi Perda Pajak Daerah, Bupati Ini Harap PAD Meningkat

Ilustrasi.

INDRAMAYU, DDTCNews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, Jawa barat, menyetujui revisi atas Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Amroni mengatakan rancangan perda telah dibahas pada 12 Mei hingga 17 Mei 2025 dan sudah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Evaluasi tersebut menyatakan perlunya penyesuaian terhadap beberapa materi pengaturan dalam Perda 1/2024 agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi," kata Amroni, dikutip pada Selasa (8/7/2025).

Bupati Indramayu Lucky Hakim menilai revisi atas Perda 1/2024 merupakan bentuk kepatuhan pemkab terhadap UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).

"Melalui evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, terdapat sejumlah materi dalam perda yang harus disesuaikan untuk memperkuat sistem perpajakan daerah," kata Lucky.

Lucky dalam sambutannya mengatakan pada era otonomi daerah, pemda mengemban tanggung jawab besar untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) guna membiayai pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

Kebutuhan PAD pun kian meningkat setiap tahun seiring dengan bertambahnya kewenangan daerah serta pengalihan personil, peralatan, pembiayaan, dan dokumentasi dari pusat ke daerah.

Revisi atas Perda 1/2024 diharapkan bisa meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah, memperluas basis perpajakan daerah, serta memperkuat pelayanan.

"Dengan dukungan dan sinergi yang baik bersama DPRD, saya optimistis perubahan perda ini akan memberi dampak positif bagi peningkatan PAD dan kemajuan Kabupaten Indramayu ke depan," kata Lucky. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.