KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Redaksi DDTCNews
Jumat, 13 Desember 2024 | 14.00 WIB
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Sejumlah pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan Terowongan Kendal, Jakarta, Rabu (11/12/2024). Pemerintah Provinsi Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di Jakarta menjadi Rp5.396.761 atau naik 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya yang mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto menetapkan upah minimum rata-rata nasional harus naik 6,5% pada tahun depan. Keputusan presiden ini kemudian diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 16/2024, yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada 2025. 

Selanjutnya, gubernur di setiap provinsi berwenang menentukan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan nilai harus lebih tinggi dari UMP. Nah, perihal penetapan upah minimum, ada lagi istilah upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). 

Lantas apa sih bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK? Bagaimana penjelasan dari masing-masing terminologi tersebut?

Upah Minimum Provinsi (UMP)

Upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam satu provinsi. Gubernur wajib menetapkan UMP. 

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

Upah minimum yang berlaku khusus di wilayah kabupaten/kota tertentu. Gubernur dapat menetapkan UMK. Nilai UMK harus lebih tinggi dari UMP. 

Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP)

Upah minimum yang berlaku untuk sektor tertentu di tingkat provinsi. Nilainya lebih tinggi dari UMP. 

Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)

Upah minimum yang berlaku untuk sektor tertentu di tingkat kabupaten/kota. Nilainya lebih tinggi dari UMK. 

Dalam menetapkan upah minimum, ada 3 aspek yang menjadi bahan pertimbangan, yakni pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, dan inflasi. 

Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa upah minimum merupakan bentuk pelindungan kepada pekerja atau buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat ketidakseimbangan pasar kerja. 

Upah minimum yang diberikan pemberi kerja bisa berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok plus tunjangan tetap. Apabila komponen upah di sebuah perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka upah pokok paling sedikit harus senilai upah minimum yang ditetapkan pemerintah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.