INVESTASI

UU Cipta Kerja Cacat Formil, OSS dan Insentif Fiskal Tetap Jalan

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Desember 2021 | 12:45 WIB
UU Cipta Kerja Cacat Formil, OSS dan Insentif Fiskal Tetap Jalan

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjamin tidak ada satupun ketentuan mengenai penanaman modal yang terhambat akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan seluruh aspek dari UU Cipta Kerja masih tetap berlaku dan bisa diimplementasikan. Untuk itu, ia berharap investor tidak ragu untuk menanamkan modalnya.

"Dalam proses mengurus investasi, tidak ada 1 hal pun yang menjadi kendala karena tidak ada 1 pasal dan aturan turunan yang dibatalkan. Semua jalan, termasuk OSS dan insentif fiskal," katanya, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Untuk membantu proses investasi dan mendukung kemudahan berusaha, lanjut Bahlil, Kementerian Investasi/BKPM juga membuka ruang bagi publik untuk menyampaikan segala masalahnya dalam hal menyelenggarakan usaha.

"Jangan ragu untuk berinvestasi di Indonesia. Saya yakin Indonesia akan menjadi salah satu yang ekonominya maju kalau stabilitas politik kita juga bagus," katanya.

Untuk diketahui, MK melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional secara bersyarat. Keputusan ini diambil mengingat UU Cipta Kerja dan aturan pelaksanaannya telah banyak diimplementasikan dalam tataran praktik.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Pemerintah dan DPR kemudian diwajibkan melakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan. Bila tidak, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Selama 2 tahun ke depan ketika pembentukan UU Cipta Kerja masih dilakukan perbaikan, pemerintah dilarang mengeluarkan kebijakan strategis berdasarkan UU Cipta Kerja dan dilarang mengeluarkan aturan pelaksana baru. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda