PMK 49/2019

Untuk Tujuan Ini, Dirjen Pajak Bisa Ajukan Pelaksanaan MAP

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Mei 2019 | 17:27 WIB
Untuk Tujuan Ini, Dirjen Pajak Bisa Ajukan Pelaksanaan MAP

Ilustrasi logo DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Permintaan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) bisa diajukan oleh Dirjen Pajak. Dalam tujuan apa Dirjen Pajak bisa mengajukan permintaan tersebut?

Sesuai pasal 2 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan No.49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (MAP), permintaan itu dapat diajukan untuk (dalam rangka) beberapa aspek penting.

Pertama, menghindari pengenaan pajak berganda sebagai akibat koreksi penentuan harga transfer yang telah dilakukan oleh Dirjen Pajak dengan mengusulkan penyesuaian besarnya penghasilan kena pajak (corresponding adjustment) wajib pajak (WP) dalam negeri mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kedua, menindaklanjuti permohonan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA) yang diajukan oleh WP dalam negeri termasuk pemberlakuannya untuk tahun pajak sebelum periode kesepakatan harga transfer.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembentukan dan pelaksanaan kesepakatan harga transfer (APA). Ketiga, menafsirkan ketentuan dalam P3B.

Seperti diberitakan sebelumnya, permintaan pelaksanaan MAP dapat diajukan oleh WP dalam negeri, Warga Negara Indonesia (WNI) melalui Dirjen Pajak, Dirjen Pajak, atau otoritas pajak mitra P3B melalui pejabat berwenang mitra P3B sesuai dengan ketentuan dalam P3B.

Baca Juga:
Resmi! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih

Permintaan yang diajukan oleh Dirjen Pajak dan otoritas pajak mitra P3B dapat dilakukan bersamaan dengan permohonan WP dalam negeri untuk mengajukan beberapa upaya. Pertama, keberatan (pasal 25 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)).

Kedua, permohonan banding (Pasal 27 UU KUP). Ketiga, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar (Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP). Jika permintaan pelaksanaan MAP diajukan bersamaan dengan pengajuan permohonan ketiga upaya itu, materi yang diajukan permintaan pelaksanaan MAP harus tercakup dalam materi sengketa yang diajukan dalam permohonan itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, PMK No.49/PMK.03/2019 yang diundangkan dan mulai berlaku pada 26 April 2019 ini mencabut PMK No.240/PMK/03/2014. Beleid baru ini diterbitkan agar pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional lebih efektif. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda