BELGIA

Uni Eropa Terbitkan Aturan Baru Soal Pajak e-Commerce

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Juni 2021 | 11:00 WIB
Uni Eropa Terbitkan Aturan Baru Soal Pajak e-Commerce

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews – Uni Eropa memberlakukan aturan baru tentang pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan barang melalui perusahaan dagang elektronik (dagang-el) atau e-commerce di pasar tunggal Eropa.

Per 1 Juli 2021, perusahaan e-commerce wajib mendaftar pada portal electronic one-stop shop (OSS) untuk aktivitas penjualan lintas yurisdiksi di sesama anggota Uni Eropa. OSS itu akan menjadi wadah konsolidasi pemenuhan kewajiban PPN e-commerce yang dibayar konsumen akhir.

"OSS akan memfasilitasi pemenuhan kewajiban perihal PPN dan mengurangi beban administrasi bagi perusahaan yang melakukan penjualan online lintas batas," tulis Uni Eropa dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (17/6/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Impor Mobil Listrik

Otoritas menyebutkan perusahaan e-commerce diberikan keleluasaan untuk mendaftar pada salah satu negara anggota Uni Eropa. Sistem OSS dapat mengidentifikasi jumlah PPN terutang atas barang dan jasa yang dijual secara daring kepada pelanggan di seluruh negara anggota Uni Eropa.

Selanjutnya, sistem OSS akan memfasilitasi perusahaan dalam melakukan konsolidasi penjualan, tata cara penyampaian laporan PPN terutang dan mekanisme penyetoran PPN ke kas negara berdasarkan lokasi penjualan dilakukan.

"Rezim OSS juga mencakup penjualan online dari negara ketiga kepada pelanggan akhir Uni Eropa dengan nilai barang hingga €150 [Rp2,5 juta]," sebut Uni Eropa.

Baca Juga:
Pemerintah Bakal Naikkan Tarif PPN Jadi 12%, Ini Kata Banggar DPR

Sistem OSS dinilai tidak hanya mengurangi beban administrasi PPN bagi perusahaan e-commerce, tetapi juga menguntungkan lantaran perusahaan akan terbebas dari pungutan pajak impor dan lebih cepat dalam pengeluaran barang dari daerah pabean.

"Barang akan mendapatkan keuntungan dari pembebasan PPN atas impor dan memungkinkan pembebasan yang lebih cepat di bea cukai," tulis Uni Eropa seperti dilansir mondaq.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun