Ilustrasi. Perajin menyelesaikan perabot berbahan rotan di Pasar Minggu, Jakarta, Minggu (13/9/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Kemenko Perekonomian menjelaskan klausul PPh final dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan klaster UMKM UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja masih dibahas bersama dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan ketentuan tersebut masih dibahas oleh tim kecil dan masih belum diputuskan normanya, baik norma mengenai PPh 0% maupun soal kriteria usaha mikro.
"Keduanya [dibahas], sehingga nantinya bisa diimplementasikan dan tidak multitafsir. Diharapkan peraturan pemerintah dapat dengan tegas mengatur normanya," ujar Elen, Kamis (26/11/2020).
Seperti diketahui, fasilitas tarif PPh final 0% bagi usaha mikro tertentu tertuang dalam Pasal 77 ayat (3) RPP pelaksanaan klaster UMKM UU No. 11/2020 yang diunggah oleh pemerintah pada lama uu-ciptakerja.go.id.
Pada pasal tersebut, fasilitas tarif PPh final 0% untuk usaha mikro tertentu rencananya diberikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun. Pengaturan jangka waktu fasilitas ini dimaksudkan agar setelah tahun ketiga usaha mikro diharapkan dapat naik kelas.
Saat ini, RPP tersebut belum menuangkan definisi mengenai usaha mikro tertentu. Namun, RPP tersebut sudah mengatur kriteria usaha mikro tertentu yang bisa mendapatkan fasilitas kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan.
Kriteria tersebut antara lain usaha mikro yang baru mulai beroperasi, memiliki peredaran usaha paling banyak Rp300 juta per tahun, dan/atau melakukan kegiatan usaha di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, transportasi, losmen, atau rumah makan.
Selain fasilitas PPh final 0% dan kemudahan administrasi perpajakan, terdapat banyak fasilitas perpajakan yang dijanjikan kepada usaha mikro pada Pasal 77 RPP turunan UU No. 11/2020 ini.
Pada pasal tersebut, terdapat rencana untuk memberikan fasilitas pengurangan, keringanan, hingga pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan retribusi daerah.
Usaha mikro dan kecil tertentu juga bisa mendapatkan pembebasan hingga keringanan biaya perizinan, meski RPP ini lagi-lagi belum memerinci apa yang dimaksud dengan usaha mikro dan kecil tertentu.
Selain itu, usaha mikro dan usaha kecil berorientasi ekspor dan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dijanjikan pemberian fasilitas berupa pembebasan bea masuk dan PPN Impor tidak dipungut atas bahan baku impor yang diolah untuk diekspor. (rig)