UU CIPTA KERJA

UMKM Bakal Dapat Fasilitas PPh Final Nol Persen, Ini Kata Pemerintah

Muhamad Wildan | Kamis, 26 November 2020 | 15:22 WIB
UMKM Bakal Dapat Fasilitas PPh Final Nol Persen, Ini Kata Pemerintah

Ilustrasi. Perajin menyelesaikan perabot berbahan rotan di Pasar Minggu, Jakarta, Minggu (13/9/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kemenko Perekonomian menjelaskan klausul PPh final dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan klaster UMKM UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja masih dibahas bersama dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan ketentuan tersebut masih dibahas oleh tim kecil dan masih belum diputuskan normanya, baik norma mengenai PPh 0% maupun soal kriteria usaha mikro.

"Keduanya [dibahas], sehingga nantinya bisa diimplementasikan dan tidak multitafsir. Diharapkan peraturan pemerintah dapat dengan tegas mengatur normanya," ujar Elen, Kamis (26/11/2020).

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Seperti diketahui, fasilitas tarif PPh final 0% bagi usaha mikro tertentu tertuang dalam Pasal 77 ayat (3) RPP pelaksanaan klaster UMKM UU No. 11/2020 yang diunggah oleh pemerintah pada lama uu-ciptakerja.go.id.

Pada pasal tersebut, fasilitas tarif PPh final 0% untuk usaha mikro tertentu rencananya diberikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun. Pengaturan jangka waktu fasilitas ini dimaksudkan agar setelah tahun ketiga usaha mikro diharapkan dapat naik kelas.

Saat ini, RPP tersebut belum menuangkan definisi mengenai usaha mikro tertentu. Namun, RPP tersebut sudah mengatur kriteria usaha mikro tertentu yang bisa mendapatkan fasilitas kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kriteria tersebut antara lain usaha mikro yang baru mulai beroperasi, memiliki peredaran usaha paling banyak Rp300 juta per tahun, dan/atau melakukan kegiatan usaha di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, transportasi, losmen, atau rumah makan.

Selain fasilitas PPh final 0% dan kemudahan administrasi perpajakan, terdapat banyak fasilitas perpajakan yang dijanjikan kepada usaha mikro pada Pasal 77 RPP turunan UU No. 11/2020 ini.

Pada pasal tersebut, terdapat rencana untuk memberikan fasilitas pengurangan, keringanan, hingga pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan retribusi daerah.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Usaha mikro dan kecil tertentu juga bisa mendapatkan pembebasan hingga keringanan biaya perizinan, meski RPP ini lagi-lagi belum memerinci apa yang dimaksud dengan usaha mikro dan kecil tertentu.

Selain itu, usaha mikro dan usaha kecil berorientasi ekspor dan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dijanjikan pemberian fasilitas berupa pembebasan bea masuk dan PPN Impor tidak dipungut atas bahan baku impor yang diolah untuk diekspor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 November 2020 | 16:35 WIB

Mana ada usaha impor - ekspor yang omsetnya 4,8 M klo belum di rubah ktt tsbt. Kecuali brg tak bewujud. ..susah juga u kontrol.

26 November 2020 | 16:19 WIB

UMKM retail (gurita retail) tambah banter untungnya dong..bukan Fr'seenya namun Fr'sornya. Krn dia pungut dari franchise fee, pembelian, penjualan (Royalty fee) hingga goodwill.. ada yang tambah segaaaar. Klo UMKM yang memang ekonomi pegel .. baru itu menolong. tapi gmn yah bedainnya. mesti dpt perhatian dlm regulasinya...

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia