KEP-20/PJ/2021

Uji Coba e-Bupot Unifikasi Resmi Dilakukan untuk Wajib Pajak 5 KPP Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Februari 2021 | 10:48 WIB
Uji Coba e-Bupot Unifikasi Resmi Dilakukan untuk Wajib Pajak 5 KPP Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) resmi melakukan uji coba penggunaan aplikasi e-bupot unifikasi pada 5 kantor pajak di wilayah DKI Jakarta.

Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-20/PJ/2021, otoritas menetapkan wajib pajak yang terdaftar pada 5 kantor pelayanan pajak (KPP) yang telah memenuhi kriteria sebagai pemotong/pemungut PPh yang wajib membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

“Dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi berbentuk dokumen elektronik, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2020,” demikian penggalan diktum pertama keputusan yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 22 Januari 2021 tersebut, dikutip pada Selasa (16/2/2021).

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Adapun kelima KPP yang ditetapkan adalah KPP Madya Jakarta Pusat, KPP Madya Jakarta Selatan I, KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga, KPP Pratama Jakarta Gambir Empat, dan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat.

Sesuai ketentuan dalam PER-23/PJ/2020, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi yang berbentuk dokumen elektronik dibuat dan disampaikan melalui aplikasi e-bupot unifikasi.

Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi berbentuk dokumen elektronik digunakan oleh pemotong/pemungut PPh yang memenuhi kriteria pertama, membuat lebih dari 20 bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dalam 1 masa pajak.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kedua, terdapat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dengan nilai dasar pengenaan PPh lebih dari Rp100 juta rupiah dalam 1 masa pajak. Ketiga, membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi untuk objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, diskonto SBI, giro, dan transaksi penjualan saham.

Keempat, telah menyampaikan SPT Masa elektronik. Kelima, terdaftar di KPP di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, atau KPP Madya. Kelima kriteria ini tidak bersifat akumulatif.

“Pemotong/pemungut PPh yang diwajibkan membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi yaitu pemotong/pemungut pph yang memenuhi kriteria … dan telah ditetapkan dengan keputusan direktur jenderal pajak,” bunyi Pasal 3 ayat (3) PER-23/PJ/2020.

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Tahunan OP Sisa 3 Hari, Cinta Laura Beri Pesan Ini

Dalam KEP-20/PJ/2021 diatur kewajiban pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan penyampaian SPT Masa PPh unifikasi berbentuk dokumen elektronik dilaksanakan mulai masa pajak Februari 2021.

Namun, untuk wajib pajak yang menyampaikan SPT melalui laman Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), kewajiban itu dilaksanakan mulai masa pajak Maret 2021. Ketentuan ini sesuai dengan rencana semula. Simak ‘Uji Coba e-Bupot Unifikasi Mulai Bulan Depan’.

“Dalam hal terjadi perpindahan KPP tempat wajib pajak sebagai pemotong/pemungut PPh terdaftar, kewajiban … tetap berlaku,” bunyi penggalan diktum ketiga KEP-20/PJ/2021.

Baca Juga:
Aktivasi EFIN ke Kantor Pajak, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini

Wajib pajak yang ditetapkan melalui keputusan ini tidak mempunyai kewajiban untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan PPh serta menyampaikan SPT Masa PPh berdasarkan pada PER-53/PJ/2009 dan PER-04/PJ/2017 mulai masa pajak yang diatur dalam keputusan ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, SPT Masa PPh unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Lihat infografis ‘Jenis-Jenis Pajak yang Dilaporkan Menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN ke Kantor Pajak, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini

BERITA PILIHAN