KABUPATEN PASAMAN BARAT

Tunggak Pajak, Papan Reklame Mulai Dibongkar Satpol PP

Dian Kurniati | Rabu, 28 April 2021 | 09:15 WIB
Tunggak Pajak, Papan Reklame Mulai Dibongkar Satpol PP

Ilustrasi.

PASAMAN BARAT, DDTCNews – Pemkab Pasaman Barat, Sumatera Barat mulai membongkar papan reklame yang memiliki tunggakan pajak.

Kepala Badan Aset dan Pendapatan Daerah Pasaman Barat Maiyuslinar mengatakan keberadaan reklame yang tidak membayar pajak menyebabkan kerugian pada pemkab. Beberapa di antara papan reklame tersebut bahkan memiliki tunggakan pajak selama bertahun-tahun.

"Sekarang kami lakukan penertiban setelah surat teguran yang kami layangkan sebanyak 3 kali tidak ditindaklanjuti," katanya, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Maiyuslinar menambahkan terdapat beberapa titik papan reklame di Pasaman Barat yang memiliki tunggakan pajak. Saat ini, BAPD tengah mendata jumlah reklame yang menunggak pajak beserta nilai tunggakannya.

Pembongkaran perdana dilakukan kepada 4 papan reklame yang memuat iklan sebuah merek telepon seluler di Kecamatan Pasaman. Maiyuslinar menyebut perusahaan telepon seluler tersebut menunggak pajak reklame senilai Rp48 juta sejak 2019.

Surat teguran pertama kali dilayangkan pada 2019. Namun, hingga surat teguran ketiga yang dikirimkan pada tahun ini, BAPD menilai tidak ada iktikad baik dari pemilik reklame untuk melunasi tunggakan pajak.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Maiyuslinar berharap pemilik reklame tersebut segera melunasi tunggakan pajaknya. Jika tetap tidak dilunasi, BAPD akan ikut membongkar semua papan reklame iklan telepon seluler yang tersebar di seluruh wilayah Pasaman Barat.

Dia menjelaskan pembongkaran papan reklame penunggak pajak tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 5/2010 tentang Pajak Reklame.

"Saya meminta kepada semua pihak yang memasang reklame untuk membayar pajak sesuai dengan waktunya agar terhindar dari penertiban," ujarnya seperti dilansir padangkita.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara