DENMARK

Tingkatkan Pengawasan Pajak, 10.000 Perusahaan Multinasional Dipantau

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Desember 2020 | 12:15 WIB
Tingkatkan Pengawasan Pajak, 10.000 Perusahaan Multinasional Dipantau

Ilustrasi. (DDTCNews)

KOPENHAGEN, DDTCNews – Pemerintah Denmark menjadikan peningkatan pengawasan pajak terhadap perusahaan multinasional sebagai agenda prioritas tahun depan.

Direktur Danish Tax Agency Kenneth Joensen mengatakan globalisasi membuat aturan perpajakan menjadi lebih kompleks bagi wajib pajak badan residen dan nonresiden. Kondisi tersebut membuat pemenuhan kewajiban perpajakan makin rentan terjadi kesalahan.

"Perusahaan multinasional memiliki kecenderungan untuk membuat kesalahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Sebagian besar terjadi karena aturan dan praktik yang bertentangan di berbagai yurisdiksi," katanya dalam keterangan resmi, Senin (21/12/2020).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Joensen menerangkan kebutuhan peningkatan pengawasan bagi wajib pajak badan dengan transaksi lintas yurisdiksi tidak terhindarkan. Langkah ini juga makin urgen mengingat jumlah perusahaan multinasional yang menjalankan bisnis di Denmark terus bertambah.

Otoritas mencatat jumlah anak perusahaan asing yang beroperasi di Denmark saja naik lebih dari dua kali lipat. Untuk itu, otoritas harus memastikan perusahaan dengan transaksi lintas batas tetap patuh terhadap regulasi pajak domestik dan transfer pricing.

"Ketika beberapa perusahaan beroperasi dengan bisnis lintas perbatasan nasional, maka itu berdampak besar pada lingkup pekerjaan badan pajak," ujarnya seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Prioritas pengawasan wajib pajak badan nantinya akan tertuju kepada entitas bisnis dengan omzet tahunan lebih dari 500 juta kroner Denmark atau setara dengan Rp1,1 triliun. Adapun jumlah wajib pajak badan yang memenuhi kriteria tersebut mencapai 10.000 perusahaan.

"Dukungan pemerintah dan parlemen untuk memperkuat kontrol pajak telah berkontribusi pada fokus lebih lanjut pada aktivitas pengawasan dan analisis di area pajak perusahaan yakni PPh badan, PPN dan aktivitas transfer pricing," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP