KANWIL DJP SULSELBARTRA

Tilep Uang Pajak Sampai Rp 4,3 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejati

Muhamad Wildan | Rabu, 09 Agustus 2023 | 10:30 WIB
Tilep Uang Pajak Sampai Rp 4,3 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejati

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial HW alias W ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

Tersangka HW selaku direktur dari PT BSJ ditengarai secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut serta menyampaikan SPT yang isinya tidak benar pada masa pajak Januari 2018 hingga Desember 2019.

"Kerugian pada pendapatan negara dan sektor perpajakan sebesar Rp4,3 miliar," kata Plt Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra Alimuddin Lisaw seperti dikutip dari bukamatanews.id, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga:
Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Tersangka HW pun terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali hingga 4 kali dari jumlah pajak yang kurang dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Hak Mengungkap Ketidakbenaran

Ali menjelaskan tersangka HW telah diberi kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP ataupun mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. Namun, hak tersebut tidak dimanfaatkan oleh HW.

Selain menyerahkan HW ke Kejati Sulawesi Tenggara, kanwil juga menyita harta milik HW dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Harta yang dimaksud ialah tanah seluas 412 m2 di Kolaka dan tanah seluas 7.572 m2 di Konawe Selatan.

"Sinergi antara kanwil, Kejati Sultra, dan Polda Sultra dalam penegakan hukum pidana perpajakan merupakan salah satu upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan dalam APBN," tutur Ali.

Kanwil pun mengimbau wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DJP tidak segan untuk bertindak tegas bila terdapat indikasi tindak pidana pajak yang berpotensi menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar