JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjegal eksportasi 87 kontainer berisi lemak total atau fatty matter, yang diidentifikasi sebagai produk turunan CPO.
Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan kontainer berisikan produk fatty matter seberat 1.802 ton atau senilai Rp28,7 miliar tersebut ditegah lantaran tidak sesuai dengan pemberitahuan ekspor barang (PEB) dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
"Hasil pemeriksaan DJBC dan Institut Pertanian Bogor yang disaksikan Satgasus Polri menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung produk turunan CPO sehingga berpotensi terkena bea keluar dan ketentuan ekspor," katanya, Kamis (6/11/2025).
Secara kronologis, Djaka menyampaikan operasi gabungan Kemenkeu dan Satgassus Polri menduga ada pelanggaran ekspor produk turunan CPO oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam dokumen PEB, PT MMS memberitahukan barang ekspor sebagai produk fatty matter yang tidak dikenakan bea keluar, dan tidak termasuk barang larangan dan pembatasan ekspor (Lartas). Untuk menindaklanjuti temuan, petugas DJBC dan Satgassus pun melakukan penindakan.
Setelah melakukan uji laboratorium, lanjut Djaka, ternyata fatty matter yang hendak diekspor PT MMS merupakan campuran nabati yang mengandung turunan CPO. Sejalan dengan itu, petugas langsung menegah 87 kontainer untuk diteliti lebih lanjut.
"Penegahan kini masih dalam tahap penelitian lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan pengumpulan bukti tambahan," tuturnya.
Djaka menegaskan penegakan hukum terhadap eksportir sawit yang nakal merupakan bagian penting, terutama untuk memperkuat tata kelola dan regulasi ekspor CPO.
"Kemenkeu dalam hal ini, DJP dan DJBC bersama Satgassus Polri memperkuat sisi hilir, yaitu pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan terhadap pelanggaran ekspor dan potensi kehilangan penerimaan negara," ujarnya. (rig)
