JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengumumkan akan melakukan pembayaran gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap mulai hari ini, Kamis (23/06).
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro saat buka puasa bersama wartawan di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta pada Rabu malam (22/06).
“THR yang pertama kali ini akan dibayarkan mulai minggu ini, besok secara bertahap, berupa besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum,” jelasnya.
Menkeu menambahkan, sebagai landasan hukumnya, pemerintah telah menerbitkan empat Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi PNS.
Selain gaji ke-14, pemerintah juga berencana membayarkan sebagian gaji ke-13 pada bulan ini. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
“Sebenarnya gaji ke-13 dikaitkan dengan tahun masuk ajaran baru, tapi untuk meningkatakan daya beli masyarakat, di bulan Juni sebagian gaji ke-13 akan dibayarkan bersama THR,” ujar Bambang.
Sementara itu, lanjutnya, pembayaran tunjangan kinerja ke-13 bagi PNS akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran pensiun ke-13, yaitu pada bulan Juli mendatang. (Amu)