Academy - EB_IC TP bathc 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2026

Dari Banyak Sistem Menuju Administrasi Pajak Terintegrasi

[DDTCNews] Redaksi
Rabu, 14 Oktober 2026 | 14.00 WIB
Dari Banyak Sistem Menuju Administrasi Pajak Terintegrasi
Putu Panji Bang Kusuma Jayamahe,
Kabupaten Gianyar, Bali

MAKIN dewasa, biasanya dompet akan terasa makin tebal. Namun, hal tersebut tidak selalu karena jejeran uang, tetapi bisa jadi karena makin banyak kartu dan nomor identitas yang harus kita simpan.

Di Indonesia, ada begitu banyak nomor identitas. Ada KTP dengan NIK-nya, Surat Izin Mengemudi (SIM), kartu BPJS, bahkan NPWP lama mungkin masih tersimpan. Belum lagi bagi pengusaha, terdapat Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan berbagai perizinan usaha di dalamnya.

Itu baru sebatas nomor identitas. Kita belum berbicara mengenai kewajiban rutin yang mengikuti identitas tersebut. Ada laporan yang harus disampaikan setiap bulan atau setiap tahun, pembayaran yang perlu dilakukan, izin yang harus diperpanjang, serta kewajiban administratif lainnya.

Menariknya, masing-masing nomor identitas tersebut memiliki sistem administrasi dan dikelola oleh lembaga yang berbeda. Masyarakat kini menghadapi bukan hanya banyaknya kewajiban, tetapi juga banyaknya pintu yang harus diketuk untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Kondisi ini tidak hanya menambah beban masyarakat, tetapi juga memengaruhi kemudahan berusaha. Dalam laporan Indonesia Growth and Jobs Report 2026, World Bank menyebut hambatan regulasi, termasuk sistem administrasi, menjadi salah satu faktor yang bisa menekan produktivitas dan daya saing dunia usaha Indonesia.

Laporan tersebut juga menekankan pentingnya lingkungan regulasi bisnis yang lebih sederhana untuk mendorong investasi. Karena itu, pemerintah tetap perlu mendorong sistem administrasi yang lebih sederhana dan berorientasi pada kemudahan masyarakat sebagai pengguna.

Integrasi Data

Penyederhanaan sistem administrasi sejatinya telah dilakukan pemerintah, salah satunya melalui integrasi NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk. Dengan integrasi tersebut, wajib pajak tidak perlu lagi bergantung pada nomor identitas perpajakan yang terpisah.

Integrasi semacam ini semestinya tidak berhenti pada NIK dan NPWP. Jika satu langkah integrasi berhasil, pertanyaan berikutnya adalah sistem administrasi apa lagi yang dapat saling terhubung?

Bayangkan jika Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat diintegrasikan dengan SPT Tahunan orang pribadi. Penyelenggara negara yang juga merupakan wajib pajak tidak perlu mengisi kembali seluruh data yang sama dalam dua sistem berbeda.

Kedua kewajiban tersebut memang memiliki tujuan dan digunakan oleh lembaga yang berbeda. Namun, terdapat sejumlah elemen data yang beririsan, seperti penghasilan, aset, dan kewajiban. Integrasi tidak harus berarti menyamakan keduanya, tetapi dapat dilakukan melalui pertukaran data yang relevan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Hal serupa dapat dipertimbangkan pada SPT Masa PPh Pasal 21 dengan laporan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan. Kedua kewajiban tersebut sama-sama memuat sebagian informasi mengenai pegawai dan penghasilan, meskipun dasar penghitungan dan tujuan penggunaannya tidak selalu sama.

Begitu juga data perizinan dan kegiatan usaha dalam Online Single Submission (OSS) dapat makin dihubungkan dengan data perpajakan.

Dengan demikian, masyarakat seharusnya tidak perlu berulang kali memberikan data yang sama kepada lembaga pemerintah yang berbeda ketika data tersebut sebenarnya sudah tersedia dalam sistem pemerintah itu sendiri.

Di lapangan, sistem administrasi yang belum terintegrasi berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewajiban. Ada wajib pajak yang sudah memenuhi kewajiban perpajakannya, tetapi masih memiliki kewajiban administratif lain yang harus dipenuhi melalui sistem berbeda.

Sebaliknya, ada pula pelaku usaha yang telah memperoleh izin melalui sistem administrasi suatu lembaga, tetapi aktivitas usahanya berpotensi belum sepenuhnya terpotret dalam sistem perpajakan. Kondisi tersebut dapat membatasi pemanfaatan data untuk pengawasan maupun pelayanan.

Mendorong Kolaborasi Antar-Lembaga

Belum optimalnya penerimaan pajak tidak selalu berkaitan dengan ketidakpatuhan wajib pajak. Pemerintah juga perlu menyediakan sistem administrasi yang mudah dan sederhana agar kewajiban dapat dipenuhi secara lebih efisien.

Kunci utama mewujudkan integrasi sistem administrasi adalah memperkuat kolaborasi antarlembaga pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kolaborasi ini tidak berarti menghilangkan kewenangan masing-masing lembaga.

Sebaliknya, setiap lembaga tetap menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya, tetapi data yang tersedia dapat dimanfaatkan bersama sesuai dengan dasar hukum dan kewenangan masing-masing.

Bagi wajib pajak, integrasi berarti lebih sedikit data yang harus diisi berulang, lebih sedikit sistem yang harus diakses, serta beban administrasi yang lebih rendah.

Bagi pemerintah, integrasi dapat menyediakan informasi yang lebih lengkap untuk pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum. Data yang sebelumnya tersebar di berbagai lembaga dapat dimanfaatkan secara lebih efektif dengan tetap memperhatikan keamanan dan perlindungan data.

Pada akhirnya, integrasi administrasi dapat memperkuat pengawasan dan membuka ruang bagi optimalisasi penerimaan pajak. Ekstensifikasi maupun intensifikasi dapat dilakukan dengan dukungan data yang lebih lengkap dan akurat.

Gagasan mengenai sistem administrasi perpajakan yang sederhana sebenarnya bukan hal baru. Adam Smith dalam The Wealth of Nations memperkenalkan salah satu prinsip pemungutan pajak yang dikenal sebagai convenience of payment, yaitu pajak seharusnya dipungut pada waktu dan dengan cara yang nyaman bagi pembayar pajak.

Prinsip yang diperkenalkan sejak abad ke-18 tersebut masih relevan hingga saat ini. Kemudahan administrasi bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih efektif dan mudah dipatuhi.

Pajak adalah bagian dari kesepakatan bersama. Masyarakat berkewajiban berkontribusi melalui pajak, sementara pemerintah berkewajiban memastikan kontribusi tersebut dapat dilaksanakan melalui sistem yang mudah, sederhana, dan terintegrasi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.