Academy - EB_IC TP bathc 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Proyeksi Raup Penerimaan Rp40 T dari Program Pengurangan Sanksi

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 14 Oktober 2026 | 19.30 WIB
DJP Proyeksi Raup Penerimaan Rp40 T dari Program Pengurangan Sanksi
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memproyeksikan pembayaran pokok utang pajak oleh wajib pajak berpotensi menghasilkan penerimaan hingga Rp40,2 triliun melalui program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak yang berlaku mulai Oktober 2026.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan angka tersebut masih berupa estimasi. Realisasi penerimaan akan bergantung pada keputusan wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang tersedia, termasuk waktu pembayaran yang dapat dilakukan hingga 2027.

"Ini estimasi, jadi pasti ada deviasi dari yang diimplementasikan tergantung risk appetite-nya wajib pajak. Juga, tergantung apakah mereka mau tahun ini, apakah tahun depan karena masih ada periodenya, bisa dimanfaatkan sampai 2027," ujarnya kepada awak media, Rabu (14/10/2026).

Bimo menjelaskan proyeksi penerimaan Rp40,2 triliun tersebut berasal dari pembayaran pokok utang pajak pada sejumlah tahap proses bisnis DJP, mulai dari pengawasan, pemeriksaan, penagihan, hingga pemanfaatan basis data baru.

Secara terperinci, DJP memperkirakan pembayaran pokok utang pajak dalam kegiatan pengawasan mencapai Rp12 triliun. Sementara itu, pembayaran pokok utang pajak dalam proses pemeriksaan diproyeksikan senilai Rp13 triliun.

"Potensi total dari pengawasan itu pokok utangnya Rp12 triliun dan sanksinya Rp5,7 triliun. Ini estimasi ya," ucap Bimo.

Selanjutnya, pembayaran pokok utang pajak melalui kegiatan penagihan diperkirakan mencapai Rp9,6 triliun. Adapun pembayaran pokok utang yang berasal dari pemanfaatan basis data baru diproyeksikan senilai Rp5,6 triliun.

Di sisi lain, DJP juga memperhitungkan potensi kehilangan penerimaan dari pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak melalui kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71/2026.

Bimo menyebutkan potensi kehilangan penerimaan dari pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tersebut diperkirakan mencapai Rp14,8 triliun.

Nilai tersebut terdiri atas sanksi administratif yang tercatat dalam kegiatan pengawasan wajib pajak sebesar Rp5,7 triliun. Kemudian, sanksi administratif yang berkaitan dengan pemeriksaan diperkirakan mencapai Rp2,9 triliun.

Selain itu, terdapat potensi pengurangan penerimaan dari sanksi administratif dalam kegiatan penagihan sebesar Rp3,7 triliun serta sanksi yang berkaitan dengan pemanfaatan basis data baru senilai Rp2,5 triliun.

Bimo menegaskan seluruh angka tersebut masih berupa proyeksi. Realisasi penerimaan maupun potensi kehilangan penerimaan akan bergantung pada tingkat pemanfaatan fasilitas oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan dan periode yang berlaku. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.