Academy - EB_IC TP bathc 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KABUPATEN BONDOWOSO

Bapenda Gandeng Kejaksaan Tagih Tunggakan Pajak Reklame Rp107 Juta

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 14 Oktober 2026 | 16.15 WIB
Bapenda Gandeng Kejaksaan Tagih Tunggakan Pajak Reklame Rp107 Juta
<p>Ilustrasi.</p>

BONDOWOSO, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso untuk menagih tunggakan pajak reklame dari 5 wajib pajak dengan senilai Rp107 juta.

Kepala Kejari Bondowoso David Palapa Duarsa mengatakan dari total tunggakan tersebut, baru Rp33 juta yang berhasil ditagih dan masuk ke kas daerah. Dengan demikian, masih terdapat tunggakan sebesar Rp74 juta yang perlu ditindaklanjuti.

"Dari 5 wajib pajak itu, total tagihannya sebesar Rp107 juta. Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Agung No. 7/2021, saya menunjuk jaksa pengacara negara untuk melakukan proses pemanggilan dan penagihan," ujarnya, dikutip pada Rabu (14/10/2026).

David menjelaskan kerja sama tersebut bermula dari permohonan bantuan hukum yang diajukan Bapenda Bondowoso kepada Kejari pada Agustus 2026. Menindaklanjuti permohonan itu, Kejari menerbitkan surat kuasa khusus sebagai dasar bagi jaksa pengacara negara (JPN) untuk membantu penagihan tunggakan pajak reklame.

Dia menegaskan keterlibatan kejaksaan dalam penagihan tersebut bukan untuk mengintimidasi pelaku usaha maupun masyarakat. Sebaliknya, langkah ini merupakan bentuk dukungan kepada pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Keterlibatan kejaksaan bukan untuk memberikan tekanan kepada masyarakat, tetapi bentuk dukungan kepada pemda untuk membantu mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD)," katanya.

David menambahkan Kejari mengedepankan pendekatan persuasif dalam proses penagihan. Untuk meringankan beban keuangan, wajib pajak juga diberi kesempatan membayar tunggakan pajak reklame secara bertahap atau mencicil.

Menurutnya, pendekatan nonlitigasi menjadi langkah utama dalam penyelesaian tunggakan tersebut. Namun, Kejari tetap membuka kemungkinan menempuh jalur hukum perdata apabila wajib pajak tidak menunjukkan iktikad baik setelah upaya penagihan secara persuasif dilakukan.

"Prosesnya tidak melalui penegakan hukum pidana, tetapi secara keperdataan dulu. Ada niat baik dulu yang kita dorong," tutur David, dilansir timesindonesia.co.id. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.