Academy - EB_IC TP bathc 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEP-239/PJ/2026

Penghapusan Sanksi Pajak Tak Otomatis, WP Harus Ajukan Permohonan

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 14 Oktober 2026 | 19.00 WIB
Penghapusan Sanksi Pajak Tak Otomatis, WP Harus Ajukan Permohonan
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak tidak diberikan secara otomatis kepada wajib pajak. Agar memperoleh fasilitas tersebut, wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada dirjen pajak dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-239/PJ/2026. Berdasarkan Diktum Ketiga KEP-239/PJ/2026, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif harus diajukan kepada dirjen pajak paling lambat 1 Oktober 2028.

"Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu diberikan dalam hal wajib pajak menyampaikan permohonan kepada direktur jenderal pajak paling lambat tanggal 1 Oktober 2028," bunyi Diktum Ketiga KEP-239/PJ/2026, dikutip pada Rabu (14/10/2026).

Dengan demikian, adanya kebijakan tersebut tidak serta-merta membuat sanksi yang dimiliki wajib pajak dikurangi atau dihapuskan tanpa proses permohonan. Selain itu, DJP juga menegaskan pengurangan atau penghapusan hanya berlaku atas sanksi bukan pokok pajak. Simak DJP: Pengurangan Sanksi dalam PMK 71/2026 Bukan Pemutihan Pajak

Cakupan sanksi yang dapat memperoleh fasilitas tersebut antara lain sanksi akibat keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan (SPT), pembetulan SPT atas kemauan sendiri, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, serta sanksi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP) dan surat tagihan pajak (STP) sesuai dengan kriteria.

Adapun besaran pengurangan sanksi yang diberikan bervariasi tergantung pada jenis sanksi dan waktu pemenuhan kewajiban perpajakan. Perincian jenis sanksi, besaran pengurangan, dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi tercantum dalam lampiran KEP-239/PJ/2026.

Selain mengajukan permohonan, wajib pajak harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/2024 s.t.d.d PMK 71/2026. Wajib pajak juga harus memenuhi persyaratan tambahan yang tercantum dalam Diktum Keempat KEP-239/PJ/2026.

Salah satu persyaratan tersebut adalah menyampaikan surat pernyataan bermeterai sesuai dengan format lampiran G KEP-239/PJ/2026. Pada prinsipnya, surat pernyataan tersebut menerangkan sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak. Simak Pengajuan Pengurangan Sanksi Pajak Butuh Surat Pernyataan, Ini Isinya

Wajib pajak juga harus memerhatikan status gugatan atau upaya hukum lainnya. Apabila tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya, wajib pajak perlu melampirkan surat pernyataan yang menyatakan hal tersebut.

Sementara itu, jika gugatan atau upaya hukum lainnya telah diajukan, wajib pajak harus melampirkan surat permohonan pencabutan. Persyaratan lainnya adalah fasilitas pengurangan atau penghapusan hanya berlaku atas sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi.

Prosedur Permohonan

Apabila ditelusuri, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi via coretax. Permohonan tersebut dapat diajukan melalui menu Layanan WP dan submenu Layanan Buat Permohonan Layanan Administrasi.

Selanjutnya, pilih jenis pelayanan wajib pajak dengan kode AS.26 Keberatan dan Non Keberatan. Lalu, pilih kategori sub-layanan AS.26-03 LA.26-03 Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27 PMK 118/2024, DJP akan melakukan 2 tahap penelitian atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi. Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) PMK 118/2024, penelitian tahap pertama ditujukan untuk meneliti:

  1. pemenuhan persyaratan utama (syarat Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118/2024 s.t.d.d PMK 71/2026); dan
  2. pemenuhan persyaratan tambahan (syarat dalam Diktum Keempat KEP-239/PJ/2026).

Apabila tidak memenuhi kedua ketentuan tersebut maka DJP tidak akan menerbitkan Keputusan dan menyampaikan surat pengembalian permohonan. Sementara itu, apabila permohonan memenuhi ketentuan maka DJP akan menindaklanjutinya dengan penelitian tahap kedua.

Penelitian tahap kedua dilakukan untuk meneliti jenis sanksi, besaran pengurangan atau penghapusan sanksi, serta persyaratan khusus lainnya. Apabila memenuhi ketentuan maka DJP akan menerbitkan surat keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi.

Surat keputusan tersebut dapat berupa: mengabulkan seluruh permohonan; atau mengabulkan sebagian permohonan. Merujuk Pasal 29 ayat (1) PMK 118/2024, keputusan tersebut harus diterbitkan maksimal 6 bulan sejak tanggal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi diterima. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.