Academy - EB_IC TP bathc 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEP-239/PJ/2026

KEP-239/PJ/2026 Berlaku, Sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP Didiskon 90%

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Rabu, 14 Oktober 2026 | 16.30 WIB
KEP-239/PJ/2026 Berlaku, Sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP Didiskon 90%
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Keputusan Ditjen Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 memangkas sanksi administratif berupa denda yang dikenakan terhadap pengusaha kena pajak (PKP) yang terlambat atau tidak membuat faktur pajak serta PKP yang tidak mengisi faktur pajak dengan lengkap.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP, sanksi denda yang dikenakan terhadap PKP dimaksud adalah sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak (DPP). Dengan berlakunya KEP-239/PJ/2026, denda dimaksud dipangkas sebesar 90% atau 75%.

"Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu diberikan dalam hal wajib pajak menyampaikan permohonan kepada dirjen pajak paling lambat tanggal 1 Oktober 2028," bunyi Diktum Ketiga KEP-239/PJ/2026, dikutip pada Rabu (14/10/2026).

Merujuk pada Lampiran KEP-239/PJ/2026, pengurangan sanksi sebesar 90% diberikan kepada wajib pajak yang sudah membayar sanksi sebesar 10% paling lambat 31 Desember 2026 dan penerbitan STP atas sanksi dilakukan dalam periode 8 Oktober hingga 31 Desember 2026; atau paling lambat 1 bulan setelah penerbitan STP dengan pembayaran sanksi dilakukan paling lambat 30 Juni 2027.

Pengurangan sanksi sebesar 75% diberikan bila wajib pajak telah membayar sanksi sebesar 25% dalam waktu 1 bulan setelah tanggal diterbitkannya STP dengan pembayaran sanksi dimaksud paling lambat pada 30 Juni 2027.

Sebagai contoh, pada 12 Oktober 2026 KPP Pratama X menerbitkan STP atas sanksi Pasal 14 ayat (4) senilai Rp100 juta kepada PT ABC akibat keterlambatan wajib pajak dalam menerbitkan faktur pajak.

Wajib pajak telah melakukan pembayaran atas STP serta menyampaikan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai KEP-239/PJ/2026.

Apabila pembayaran sanksi dilakukan pada 31 Desember 2026, wajib pajak harus membayar sanksi sebesar 10% atau Rp10 juta. Atas pembayaran tersebut, wajib pajak diberikan pengurangan sanksi sebesar 90% atau Rp90 juta.

Jika pembayaran sanksi dilakukan pada 31 Maret 2027, wajib pajak harus membayar sanksi sebesar 25% atau Rp25 juta. Dengan pembayaran dimaksud, wajib pajak memperoleh pengurangan sanksi sebesar 75% atau Rp75 juta.

Bila pembayaran sanksi dilakukan pada 30 Juni 2027, wajib pajak juga harus membayar sanksi senilai Rp25 juta dan memperoleh pengurangan sanksi senilai Rp75 juta.

Perlu diingat, wajib pajak memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi bila wajib pajak dimaksud memenuhi ketentuan pada Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118/2024 s.t.d.d. PMK 71/2026 serta persyaratan dalam Diktum Keempat KEP-239/PJ/2026, yakni:

  1. tidak mengajukan gugatan/upaya hukum lainnya;
  2. mengajukan gugatan/upaya hukum lainnya tetapi sudah dicabut;
  3. menyampaikan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan sanksi timbul karena kekhilafan dan bukan kesalahan wajib pajak; dan
  4. pengurangan atau penghapusan sanksi hanya diberikan terhadap sanksi yang belum dibayar/dilunasi wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.