JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi dunia usaha melalui kepastian kebijakan perpajakan dan insentif pajak yang tepat sasaran.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya dengan baik dengan adanya kebijakan perpajakan yang jelas, tidak sering berubah, serta sistem perpajakan yang mendukung kegiatan usaha. Sederet elemen tersebut akan mendorong wajib pajak untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Kepastian perpajakan akan membantu pelaku usaha memahami kewajiban mereka serta lebih yakin untuk merencanakan investasi jangka panjang," ujarnya dalam BRITACOF ke-7, Rabu (14/10/2026).
Guna menciptakan kepastian kebijakan dan insentif yang terarah, Bimo mengatakan DJP telah menerapkan regulasi perpajakan yang lebih jelas dan adil sejak diterbitkannya UU Harmoinsasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 2021.
Kemudian, DJP juga mengonsolidasikan ketentuan mengenai advance pricing agreement (APA) dan mutual agreement procedure (MAP). Hal ini bertujuan membantu pelaku usaha memahami penetapan harga, kewajiban perpajakan, dan prosedur penyelesaian sengketa.
DJP juga melakukan reformasi sistem administrasi perpajakan dengan meluncurkan coretax pada 2025. Selain itu, DJP mengadopsi kerangka pajak minimum global (global minimum tax/GMT), serta menerapkan PPh final UMKM tanpa batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi pelaku usaha.
Pemerintah juga menerapkan kebijakan perpajakan yang sejalan dengan kesepakatan internasional, yaitu global minimum tax, serta menerapkan PPh final UMKM tanpa batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi pelaku usaha.
"Penerapan GMT berpotensi menambah kompleksitas. Tentunya pelaku usaha memerlukan panduan untuk memahami aturan perpajakan domestik serta insentif yang berlaku seiring diterapkannya GMT," kata Bimo.
Sejalan dengan itu, Bimo membeberkan terdapat sejumlah insentif yang masih berlaku dan dapat dimanfaatkan oleh dunia usaha hingga saat ini.
Pertama, insentif tax holiday bagi industri pionir diperpanjang hingga 2026 sejalan dengan penerapan GMT. Kedua, tax allowance atau pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal.
Ketiga, pemberian PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% tanpa batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi pelaku usaha. Keempat, supertax deduction hingga 300% untuk kepentingan penelitian dan pengembangan (litbang).
Kelima, PPN ditanggung pemerintah (DTP) perumahan dan PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja di industri padat karya dan pariwisata. Keenam, insentif fiskal seperti pembebasan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor di kawasan ekonomi khusus (KEK).
"Tujuan kami adalah membangun lingkungan perpajakan yang stabil, transparan, dan dapat diprediksi guna mendukung investasi dan perdagangan lintas negara," tutur Bimo. (rig)
