KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tersangka Tindak Pidana Pajak Diserahkan ke Kejari, 1 Orang Masuk DPO

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 November 2021 | 10:04 WIB
Tersangka Tindak Pidana Pajak Diserahkan ke Kejari, 1 Orang Masuk DPO

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II melakukan penyerahan tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

Tersangka berinisial ITH merupakan Direktur Utama PT RPM. ITH diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. ITH diserahkan beserta dengan barang bukti tindak pidana perpajakan pada Rabu (17/11/2021).

“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro ini merupakan wujud nyata keseriusan Kanwil DJP Jawa Timur II dalam memberikan efek jera bagi wajib pajak pelaku tindak pidana,” tulis Kanwil DJP Jawa Timur II dalam siaran persnya, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Tersangka ITH diduga dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Dalam keterangan resminya, Kanwil DJP Jawa Timur II mengatakan akibat perbuatan tersangka ITH selama kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Desember 2019 dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp377,49 juta.

Tindak pidana tersebut dilakukan tersangka ITH bersama Direktur PT RPM berinisial S yang saat ini dalam status daftar pencarian orang (DPO). Tindak pidana dilakukan tempat kegiatan usaha atau domisili PT RPM di Bojonegoro, yang menjadi wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

PT RPM sendiri didirikan pada 9 September 2017 di Bojonegoro. Adapun kegiatan usaha PT RPM sebagai penyalur bahan bakar berupa solar high speed diesel (HSD)/solar industri serta transportir bahan bakar solar.

“Kanwil DJP Jawa Timur II berkomitmen akan terus melakukan upaya penegakan hukum di bidang perpajakan dalam rangka pengamanan penerimaan negara,” imbuh otoritas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024