KEBIJAKAN PAJAK

Terobosan Kebijakan PPN untuk Konsolidasi Fiskal, Ini Kata Pakar

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Juni 2021 | 16:00 WIB
Terobosan Kebijakan PPN untuk Konsolidasi Fiskal, Ini Kata Pakar

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dalam Power Lunch yang disiarkan CNBC Indonesia, Jumat (4/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pakar memandang terobosan dalam kebijakan pajak diperlukan untuk mendukung konsolidasi fiskal pascapandemi Covid-19.

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan reformasi atas kebijakan PPN merupakan salah satu kebijakan yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara.

Secara teoritis, lanjutnya, pajak yang berbasis konsumsi seperti PPN tidak menimbulkan distorsi yang besar terhadap perekonomian. Selain itu, kinerja penerimaan PPN juga relatif lebih cepat pulih sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

"Kalau kita melihat secara teoritis hubungan antara economic growth dengan jenis pajak, yang paling tidak mendistorsi adalah pajak yang berbasis kekayaan, kedua adalah pajak berbasis konsumsi," katanya dalam Power Lunch yang disiarkan CNBC Indonesia, Jumat (4/6/2021).

Untuk itu, Bawono menilai keputusan pemerintah yang memilih berfokus pada pajak konsumsi adalah langkah yang rasional. Di lain pihak, tarif PPN yang berlaku di Indonesia sebesar 10%, masih di bawah rata-rata global sebesar 15,4%. Simak 'Ternyata, Tarif PPN/GST Secara Global Naik 10 Tahun Terakhir Ini'.

"Jadi diskusi mengenai tarif, multitarif, single-tariff, dan pengurangan pembebasan atau pengecualian PPN itu menurut saya tepat. Ini sesuatu yang rasional dan baik," tuturnya.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Berdasarkan data yang dipaparkan Kementerian Keuangan di hadapan Banggar DPR, pemerintah mengusulkan penerapan PPN multitarif untuk memperbaiki sistem PPN. Pemerintah ingin mengurangi pengecualian dan pembebasan PPN yang ditengarai mendistorsi sistem PPN.

Selain itu, pemerintah akan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah untuk barang tertentu dan PPN dengan tarif lebih tinggi untuk barang-barang mewah. Penerapan PPN bersifat final juga menjadi pertimbangan, terutama untuk penyerahan barang-barang tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?