Ilustrasi.
PEMERINTAH berencana menaikkan tarif sekaligus memberlakukan skema pajak pertambahan nilai (PPN) multitarif. Perubahan kebijakan PPN ini juga sudah masuk dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022.
Dalam UU PPN, pemerintah sebenarnya juga mempunyai ruang penyesuaian tarif yang berlaku saat ini sebesar 10%. Merujuk pada Pasal 7 ayat (3) UU PPN, tarif dapat diturunkan menjadi 5% atau dinaikkan paling tinggi menjadi 15% melalui peraturan pemerintah (PP).
Lantas, bagaimana sebenarnya tren yang terjadi secara global? Jika melihat dalam konteks global, ternyata ada tren kenaikan tarif PPN/GST (goods and services tax) selama 10 tahun terakhir. Berdasarkan pada data IBFD Tax Research Platform, diketahui tren tarif PPN/GST selama 10 tahun terakhir (2010-2020) di 127 negara.
Sebagai informasi, data IBFD memuat tarif seluruh jenis pajak konsumsi baik di tingkat pusat maupun daerah, baik tarif standar maupun yang berlaku khusus. Namun, untuk melihat tren ini, hanya dipilih data tarif standar PPN/GST di tingkat pusat. Data tersebut kemudian dirata-rata secara sederhana.
Berdasarkan data tersebut, tarif rata-rata PPN/GST secara global naik dari 14,9% (16 negara) pada 2010 menjadi 15,4% (127 negara) pada 2020. Dengan demikian, ada kenaikan tarif rata-rata PPN/GST sebesar 0,5 poin persentase dalam satu dekade terakhir. Tarif rata-rata tertinggi berada di kawasan Eropa. Berikut perinciannya.
Dari data tersebut, kenaikan tarif rata-rata paling tinggi terjadi pada Kawasan Amerika sebesar 1,2 poin persentase. Di sisi lain, Kawasan Oseania justru mencatatkan penurunan tarif rata-rata PPN/GST sebesar 0,9 poin persentase. (kaw)