SE-30/2020

Termasuk untuk Pelaju, Ini Ketentuan Perjalanan Dinas & Nondinas DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Mei 2020 | 10:00 WIB
Termasuk untuk Pelaju, Ini Ketentuan Perjalanan Dinas & Nondinas DJP

Ilustrasi. Penumpang berada di dalam Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (25/5/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Sejalan dengan pemberlakuan kembali kebijakan bekerja dari kantor untuk sebagian pegawai mulai 2 Juni 2020, Dirjen Pajak memberikan ketentuan bagi perjalanan keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administatif di seluruh Indonesia.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-30/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Bekerja dari Kantor (Work from Office) dan Bekerja dari Rumah (Work from Home) dalam Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

“Perjalanan keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif di seluruh Indonesia untuk keperluan kedinasan atau nonkedinasan yang mendesak/terpaksa, diatur dengan ketentuan,” demikian penggalan salah satu materi dalam SE tersebut.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Setidaknya ada 6 ketentuan terkait perjalanan keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif di seluruh Indonesia tersebut. Pertama, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur oleh pihak yang berwenang.

Kedua, untuk keperluan kedinasan, pimpinan unit eselon II/setingkat untuk kantor pusat atau pimpinan satuan kerja/kepala kantor untuk kantor vertikal menerbitkan surat tugas/surat perintah secara selektif dengan memperhatikan efisiensi, akuntabilitas, dan ketersediaan anggaran.

Ketiga, untuk keperluan nonkedinasan yang mendesak/terpaksa, pegawai harus mengajukan izin kepada Dirjen Pajak. Pimpinan unit eselon II/setingkat untuk kantor pusat atau pimpinan satker/kepala kantor untuk kantor vertikal menerbitkan surat keterangan.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Keempat, kondisi mendesak/terpaksa merupakan situasi yang mengacu pada kondisi apabila pegawai tidak melakukan hal tersebut maka dapat mengancam kesehatan dan keselamatan baik dirinya dan/atau keluarganya.

“Atau kondisi yang berkaitan dengan meninggalnya salah satu keluarga inti (ibu, bapak, suami atau isteri, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) dari pegawai,” demikian ketentuan dalam SE tersebut.

Kelima, untuk pegawai komuter (pelaju), pimpinan unit eselon II/setingkat untuk kantor pusat atau pimpinan satker/kepala kantor untuk kantor vertikal dapat menerbitkan surat keterangan dengan memperhatikan ketentuan dari pihak yang berwenang.

Keenam, bagi pegawai yang baru kembali dari perjalanan ke negara/daerah terjangkit Covid-19 diwajibkan melakukan karantina mandiri, pemantauan mandiri terhadap gejala yang timbul, dan pengukuran suhu dua kali sehari selama 14 hari. Selama karantina mandiri pegawai diberikan penugasan bekerja dari rumah (work from home). Simak artikel ‘Mulai 2 Juni 2020, Sebagian Pegawai DJP Kembali Bekerja dari Kantor’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online