KEBIJAKAN PEMERINTAH

ASN Terapkan Flexible Working Arrangement pada 29–31 Desember

Redaksi DDTCNews
Kamis, 18 Desember 2025 | 16.30 WIB
ASN Terapkan Flexible Working Arrangement pada 29–31 Desember
<p>Ilustrasi. Dua orang aparatur sipil negara (ASN) menyelesaikan pekerjaannya di Balai Kota, Jakarta, Rabu (28/2/2024). ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyatakan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri akan menerapkan kebijakan skema kerja fleksibel (flexible working arrangement/FWA) pada 29–31 Desember 2025.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengatakan penerapan FWA untuk ASN bertujuan mendorong aktivitas ekonomi pada momentum Natal dan tahun baru. Dengan skema in, ASN memiliki keleluasaan untuk bekerja dari kantor atau di luar kantor.

"[ASN] mau kerja di kantor, boleh, mau kerja di mana saja boleh. Jadi kami memberikan fleksibilitas kepada para ASN," katanya, Kamis (18/12/2025).

Rini menjelaskan skema FWA ini berlaku untuk seluruh ASN, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dia juga sudah mengirimkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk melaksanakan skema FWA untuk pegawainya pada 29 hingga 31 Desember 2025.

Dia berharap penerapan skema FWA bagi ASN mampu mendorong pergerakan aktivitas ekonomi masyarakat. Meski demikian, dia tetap mengimbau kepada instansi pemerintah untuk tetap memperhatikan layanan publik esensial.

"Tetap perhatikan layanan-layanan publik, tentunya layanan publik ini yang memang berdampak langsung kepada masyarakat sehingga masyarakat juga tetap dapat dilayani," ujarnya.

Kebijakan FWA bagi ASN telah disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sidang kabinet, Senin lalu. Pada kesempatan tersebut, Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan persetujuannya demi mendorong pergerakan ekonomi di akhir tahun.

Sebagaimana tertulis dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri, pada tahun ini masih tersisa libur nasional pada 25 Desember 2025 sebagai hari libur Natal, serta hari cuti bersama pada 26 Desember 2025. Selain itu, pada 1 Januari juga sudah ditetapkan sebagai libur nasional tahun baru 2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.