INDIA

Terlalu Banyak Formulir SPT, India Bakal Lakukan Unifikasi

Muhamad Wildan | Jumat, 11 November 2022 | 09:45 WIB
Terlalu Banyak Formulir SPT, India Bakal Lakukan Unifikasi

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews - Otoritas pajak India, Central Board of Direct Taxes (CBDT), berencana melakukan unifikasi formulir SPT. Penyederhanaan formulir SPT akan dilakukan oleh CBDT guna meringankan beban wajib pajak dalam mengisi dan melaporkan kewajiban perpajakannya.

Selama ini, wajib pajak di India perlu mengisi seluruh formulir SPT. Hal ini praktis membuat wajib pajak membutuhkan waktu lebih lama untuk mengisi dan melaporkan SPT-nya. Nantinya, formulir SPT yang terdiri dari ITR-1 hingga ITR-4 akan diintegrasikan menjadi Common ITR.

"Kami telah meninjau kembali sistem SPT yang saat ini berlaku untuk disesuaikan dengan international best practice," tulis CBDT dalam keterangan resminya, dilansir livemint.com, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Adapun SPT yang tetap harus dilaporkan secara terpisah dengan Common ITR adalah ITR-7 yang merupakan SPT untuk lembaga amal, business trust, pengelola dana investasi, dan lain-lain.

Walau terdapat Common ITR, wajib pajak memiliki kebebasan untuk memilih melaporkan kewajiban perpajakannya menggunakan ITR-1 hingga ITR-4 ataupun menggunakan Common ITR.

Common ITR diharapkan akan memudahkan wajib pajak orang pribadi nonpelaku usaha dalam menyusun dan melaporkan SPT.

Nantinya, Common ITR juga akan terisi secara prepopulated menggunakan data internal dan data pihak ketiga yang dikelola oleh CBDT. Teknologi ini diharapkan dapat mengurangi beban kepatuhan wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM