PP 25/2020

Terkait Pajak, Iuran Tapera 3% Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Bruto?

Dian Kurniati | Jumat, 05 Juni 2020 | 17:15 WIB
Terkait Pajak, Iuran Tapera 3% Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Bruto?

Ilustrasi. Warga melintas di depan rumah bersubsidi yang sedang dibangun, di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020 yang mengatur pemungutan iuran kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat sebesar 3%. Dari sisi pajak, apakah iuran tersebut dapat dibiayakan dan menjadi pengurang penghasilan bruto?

Terkait hal ini, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) belum bisa memastikan apakah iuran yang dibebankan kepada pekerja (2,5%) dan pemberi kerja atau perusahaan (0,5%) itu bisa dibiayakan sehingga menjadi pengurang penghasilan bruto.

Namun demikian, Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan institusinya berencana menjadikan skema iuran di BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) sebagai benchmark. Hal ini lantaran iurannya bisa digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

"Mengenai pajak, kita akan benchmark ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya melalui konferensi video, Jumat (5/6/2020).

Adi menambahkan BP Tapera akan menemui pihak Ditjen Pajak (DJP) untuk berkonsultasi mengenai perlakuan iuran Tapera ini dari sisi pajak. Konsultasi dibutuhkan untuk memberikan kepastian terkait baik kepada pekerja maupun perusahaan.

“BP Tapera juga akan berkonsultasi kepada Kementerian Keuangan,” imbuhnya.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Dalam ketentuan yang ada, iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa dibiayakan oleh wajib pajak badan (perusahaan). Namun, hanya iuran Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dibiayakan oleh wajib pajak orang pribadi (karyawan).

Ketentuan ini merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Lampiran Peraturan Dirjen Pajak No.PER-16/PJ/2016. Dalam Pasal 6 UU PPh disebutkan bahwa premi asuransi menjadi salah satu biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Dalam penjelasannya ditegaskan kembali bahwa pembayaran premi asuransi oleh pekerja untuk kepentingan pegawainya boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan, tetapi bagi pegawai yang bersangkutan premi tersebut merupakan penghasilan.

Baca Juga:
Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Lantas, sesuai lampiran PER-16/PJ/2016, iuran JHT dan/atau iuran Tunjangan Hari Tua yang dibayar sendiri oleh pegawai atau karyawan menjadi pengurang penghasilan bruto pegawai yang bersangkutan.

PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera menyebut Tapera wajib diikuti oleh semua pekerja di Indonesia, baik ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD, hingga pekerja swasta. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Juni 2020 | 21:10 WIB

Kemungkinan akan mengikuti sistem bpjs tk, dimana iuran yg dibayarkan pemberi kerja akan menambah pkp sedangkan yg dibayar sendiro oleh karyawan bisa menjadi pengurang

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN