PMK 115/2023

Terbit PMK Baru Soal Petunjuk Teknis Akuntansi PNBP Migas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 November 2023 | 14:55 WIB
Terbit PMK Baru Soal Petunjuk Teknis Akuntansi PNBP Migas

Salinan PMK 115/2023. 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) baru yang memuat petunjuk teknis akuntansi penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (PNBP migas).

PMK yang dimaksud adalah PMK 115/2023. PMK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 6 November 2023. Pada saat PMK 115/2023 berlaku, PMK 61/2020 s.t.d.d PMK 44/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Untuk menyesuaikan pedoman penyelenggaraan akuntansi PNBP dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kebijakan akuntansi pemerintah pusat, perlu mengganti PMK 61/2020 s.t.d.d PMK 44/2021,” bunyi penggalan bagian pertimbangan dalam PMK 115/2023.

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Adapun ruang lingkup PNBP migas dalam PMK 115/2023 meliputi 2 kelompok. Pertama, PNBP SDA migas yang terdiri atas pendapatan minyak bumi dan pendapatan gas bumi.

Kedua, PNBP migas lainnya yang terdiri atas pendapatan minyak mentah domestic market obligation (DMO); pendapatan denda, bunga, dan penalti terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; serta pendapatan lainnya dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Petunjuk teknis akuntansi PNBP migas dalam PMK 115/2023 disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan (SAP) berbasis akrual dan mengacu pada kebijakan akuntansi pemerintah pusat.

Baca Juga:
Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Kontraktor Migas

Adapun ruang lingkup petunjuk teknis akuntansi PNBP migas meliputi proses pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan unsur-unsur laporan keuangan. Adapun unsur-unsur dalam laporan keuangan yang dimaksud terdiri atas aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, dan beban.

Sesuai dengan Pasal 3 PMK 115/2023, petunjuk teknis digunakan oleh:

  • Satker PNBP migas selaku entitas akuntansi sebagai pedoman dalam penyusunan laporan keuangan Satker PNBP migas;
  • instansi pelaksana sebagai pedoman dalam menyediakan dokumen pendukung pencatatan transaksi dan pelaporan keuangan dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
  • kuasa BUN sebagai pedoman dalam konsolidasian laporan keuangan BUN;
  • instansi pemerintah sebagai pedoman dalam menyampaikan dokumen pendukung atas pencatatan transaksi kewajiban dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
  • Satker PNBP migas dan kuasa BUN sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemindahbukuan PNBP migas dari rekening minyak dan gas bumi ke rekening KUN; dan/atau
  • Satker PNBP migas dan instansi pelaksana kebijakan transfer dana bagi hasil ke daerah sebagai pedoman dalam penghitungan PNBP SDA migas per kontraktor dalam rangka penyediaan data untuk penghitungan alokasi DBH SDA migas ke daerah.

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PMK 115/2023, petunjuk teknis akuntansi PNBP migas tertuang dalam modul petunjuk teknis. Adapun modul petunjuk teknis itu terdiri atas:

  • modul petunjuk teknis akuntansi umum yang mengatur ketentuan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan unsur-unsur laporan keuangan;
  • modul petunjuk teknis pemindahbukuan dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran PNBP migas yang mengatur ketentuan mengenai proses pengakuan dan pengukuran pendapatan melalui rekening minyak dan gas bumi; dan
  • modul petunjuk teknis pengukuran PNBP SDA migas per kontraktor yang mengatur ketentuan mengenai proses pengukuran PNBP SDA migas yang akan menjadi DBH SDA migas.

“Modul petunjuk teknis akuntansi PNBP migas … tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (2) PMK 115/2023. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Kiriman PMI Bakal Hanya Mengacu pada PMK 141/2023

Selasa, 30 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Kontraktor Migas

Selasa, 30 April 2024 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS