Petugas KPP melayani wajib pajak. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews - UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) telah mengatur sanksi terhadap wajib pajak yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Pasal 3 UU KUP menyatakan penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, sedangkan untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara itu, Pasal 7 ayat (1) UU KUP mengatur wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
"Apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu ... atau batas waktu perpanjangan penyampaian ..., dikenai sanksi administrasi," bunyi Pasal 7 ayat (1) UU KUP, dikutip pada Jumat (9/2/2024).
Pasal 7 ayat (1) UU KUP menyatakan denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
Pembayaran sanksi administrasi tersebut tidak dapat langsung dilakukan oleh wajib pajak. Dalam hal ini, pembayaran dilakukan setelah wajib pajak mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) dari Ditjen Pajak.
Selain soal denda, jika terjadi kekurangan pembayaran pajak terutang, wajib pajak juga bakal dikenakan sanksi bunga.
"Atas pembayaran atau penyetoran pajak ... yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan," bunyi Pasal 9 ayat (2b) UU KUP.
Bunga tersebut dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan hingga pembayaran. Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
Tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. (sap)