INGGRIS

Tarif Pajak Minimum Global 15% Dinilai Terlampau Rendah

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Juni 2021 | 16:06 WIB
Tarif Pajak Minimum Global 15% Dinilai Terlampau Rendah

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Tax Justice Network menilai tarif pajak minimum global sebesar 15% yang disepakati oleh negara-negara anggota G7 masih terlampau rendah.

Chief Executive Tax Justice Network Alex Cobham mengatakan tarif pajak minimum global yang disepakati seharusnya tidak lebih rendah dari 25%. Dia menilai tarif sebesar 15% tak akan mencegah kompetisi tarif pajak korporasi yang berlangsung.

"Kesepakatan ini menunjukkan negara G7 menyadari adanya kompetisi tarif pajak korporasi. Dengan kesepakatan tarif yang di bawah 25%, G7 masih membiarkan race to the bottom terus berlanjut," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (8/6/2021).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Menurut Cobham, negara-negara lain di luar G7, baik yang tergabung dalam G20 ataupun dalam Inclusive Framework perlu menentang tarif yang diusulkan oleh G7 dan mengajukan pajak minimum global dengan tarif yang lebih tinggi.

Untuk menjamin setiap yurisdiksi mendapat porsi penerimaan pajaknya secara adil dan menghasilkan penerimaan pajak yang lebih besar, Cobham mengusulkan penerapan minimum effective tax rate (METR) atau tarif pajak efektif minimum.

Melalui METR, laba yang dikenai pajak di bawah tarif pajak efektif minimum akan dialokasikan ke negara-negara yang berhak. Pengalokasian ditentukan berdasarkan faktor-faktor yang mencerminkan kehadiran fisik seperti jumlah karyawan, aset, dan penjualan.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Cobham juga menyorot peran G7 dan OECD dalam merumuskan reformasi ketentuan perpajakan internasional. Menurutnya, reformasi pajak internasional harus diatur secara demokratis melalui PBB, bukan OECD.

Dia menilai tarif pajak minimum global yang disepakati G7 hanya akan menguntungkan negara-negara G7 itu sendiri dan tidak akan mampu menghasilkan pembagian penerimaan pajak secara merata. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT