KOTA TANGERANG

Tangerang Beri Insentif Relaksasi Denda Pajak Hotel Hingga Reklame

Muhamad Wildan | Senin, 08 November 2021 | 13:00 WIB
Tangerang Beri Insentif Relaksasi Denda Pajak Hotel Hingga Reklame

Tamu bersantai di Q Square Qubika Hotel yang ada di kawasan Serpong, Tangerang, Banten, Senin (11/10/2021).  ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

TANGERANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan insentif pembebasan dan penghapusan pajak daerah bagi pelaku usaha sektor perhotelan, restoran, hingga hiburan.

Melalui Keputusan Walikota Tangerang Nomor 800/Kep.779-BPKD/2021, Pemkot Tangerang memberikan pembebasan denda pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir untuk masa pajak April 2020 hingga Desember 2021.

"Pemberian insentif berupa pembebasan dan penghapusan denda pajak daerah sesuai dengan Keputusan Walikota Tangerang Nomor 800/Kep.779-BPKD/2021 tentang Pembebasan dan Penghapusan Denda Pajak Daerah," ujar Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang Ruta Ireng Wicaksono, dikutip Senin (8/11/2021).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Tak hanya itu, Pemkot Tangerang juga memberikan insentif penghapusan denda pajak air bawah tanah untuk masa pajak April 2020 hingga Desember 2021 serta pajak reklame periode pembayaran Juni 2020 hingga Januari 2022 untuk ketetapan yang diterbikan pada Januari 2020 hingga Desember 2021.

Meski wajib pajak diberi keringanan, Ruta mengatakan wajib pajak tetap harus melaporkan omzetnya kepada otoritas pajak daerah setiap bulannya.

"Mereka harus tetap melaporkan omset atau pendapatan setiap bulannya paling lambat 20 hari sejak berakhirnya masa pajak," ujar Ruta seperti dilansir palapanews.com.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Untuk diketahui, insentif pajak hotel hingga pajak reklame bukanlah insentif pertama yang diberikan oleh Pemkot Tangerang.

Sebelumnya, Pemkot Tangerang juga telah memberikan insentif penghapusan denda PBB. Pemulihan atas denda PBB diberikan per 18 Oktober 2021 hingga 31 Desember 2021. Tak hanya mendapatkan pembebasan denda, wajib pajak juga mendapatkan diskon sebesar 10% atas tunggakan PBB yang dibayar pada periode tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional