KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tampung Setoran PNBP, Bank yang Ditunjuk Wajib Lebih dari Satu

Muhamad Wildan
Jumat, 09 Juni 2023 | 16.00 WIB
Tampung Setoran PNBP, Bank yang Ditunjuk Wajib Lebih dari Satu

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 58/2023, pembayaran dan penyetoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh wajib bayar harus bisa dilakukan melalui beberapa bank atau lembaga persepsi (collecting agent).

Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Ditjen Anggaran (DJA) Wawan Sunarjo mengatakan sebelum PMK 58/2023 berlaku, kementerian dan lembaga tidak diperkenankan hanya menunjuk 1 collecting agent sebagai tempat pembayaran dan penyetoran PNBP.

"Kalau dulu, untuk bayar PNBP SIM itu, orang hanya bisa bayar lewat BRI. Untuk visa misalkan, hanya bisa BNI. Menurut kami itu tidak fair," katanya, dikutip pada Jumat (9/6/2023).

Menurut Wawan, fenomena penunjukan 1 collecting agent sebagai satu-satunya tempat pembayaran PNBP terjadi di beberapa kementerian dan lembaga (K/L) akibat adanya persaingan di antara bank-bank anggota Himbara.

"Oleh karena itu, di PMK ini ditegaskan, bahwa K/L tidak boleh melakukan kontrak kerja sama hanya dengan satu," tuturnya.

Penunjukan Bank Lebih dari Satu Diatur dalam PMK 58/2023

Ketentuan yang mewajibkan K/L menunjuk beberapa collecting agent sebagai tempat pembayaran PNBP termuat dalam Pasal 47 ayat (6) PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023.

"Pembayaran dan penyetoran PNBP terutang ke kas negara…harus dapat dilakukan melalui beberapa collecting agent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43," bunyi pasal 47 ayat 6 tersebut.

Penunjukan beberapa collecting agent sebagai tempat pembayaran PNBP diharapkan meringankan beban masyarakat dalam membayar PNBP guna memperoleh pelayanan.

"Sekarang kami atur K/L tidak boleh menutup, dia harus membuka kesempatan yang sama. Perkara ternyata bank lain tidak mau ikut, itu lain masalah. Itu pilihan," ujar Wawan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.