KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tampung Setoran PNBP, Bank yang Ditunjuk Wajib Lebih dari Satu

Muhamad Wildan | Jumat, 09 Juni 2023 | 16:00 WIB
Tampung Setoran PNBP, Bank yang Ditunjuk Wajib Lebih dari Satu

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 58/2023, pembayaran dan penyetoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh wajib bayar harus bisa dilakukan melalui beberapa bank atau lembaga persepsi (collecting agent).

Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Ditjen Anggaran (DJA) Wawan Sunarjo mengatakan sebelum PMK 58/2023 berlaku, kementerian dan lembaga tidak diperkenankan hanya menunjuk 1 collecting agent sebagai tempat pembayaran dan penyetoran PNBP.

"Kalau dulu, untuk bayar PNBP SIM itu, orang hanya bisa bayar lewat BRI. Untuk visa misalkan, hanya bisa BNI. Menurut kami itu tidak fair," katanya, dikutip pada Jumat (9/6/2023).

Baca Juga:
Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Menurut Wawan, fenomena penunjukan 1 collecting agent sebagai satu-satunya tempat pembayaran PNBP terjadi di beberapa kementerian dan lembaga (K/L) akibat adanya persaingan di antara bank-bank anggota Himbara.

"Oleh karena itu, di PMK ini ditegaskan, bahwa K/L tidak boleh melakukan kontrak kerja sama hanya dengan satu," tuturnya.

Penunjukan Bank Lebih dari Satu Diatur dalam PMK 58/2023

Ketentuan yang mewajibkan K/L menunjuk beberapa collecting agent sebagai tempat pembayaran PNBP termuat dalam Pasal 47 ayat (6) PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

"Pembayaran dan penyetoran PNBP terutang ke kas negara…harus dapat dilakukan melalui beberapa collecting agent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43," bunyi pasal 47 ayat 6 tersebut.

Penunjukan beberapa collecting agent sebagai tempat pembayaran PNBP diharapkan meringankan beban masyarakat dalam membayar PNBP guna memperoleh pelayanan.

"Sekarang kami atur K/L tidak boleh menutup, dia harus membuka kesempatan yang sama. Perkara ternyata bank lain tidak mau ikut, itu lain masalah. Itu pilihan," ujar Wawan. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

BERITA PILIHAN
Minggu, 24 September 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sejarah Pajak Perapian atau Cerobong Asap

Minggu, 24 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri