KPP PRATAMA SURAKARTA

Tak Lunasi Utang Pajak Rp 906 Juta, Mobil dan Giro WP Badan Disita KPP

Muhamad Wildan | Selasa, 19 September 2023 | 18:30 WIB
Tak Lunasi Utang Pajak Rp 906 Juta, Mobil dan Giro WP Badan Disita KPP

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews - Juru sita pajak negara (JSPN) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta menyita aset berupa 1 unit mobil senilai Rp100 juta dan bilyet giro senilai Rp806 juta milik wajib pajak badan PT T.

Kepala KPP Pratama Surakarta Herry Wirawan mengatakan wajib pajak badan tersebut memiliki tunggakan pajak senilai Rp906 juta. Menurutnya, sita dilakukan lantaran wajib pajak bersangkutan tak kunjung melunasi tunggakan pajak tersebut.

"Sita dilakukan karena wajib pajak tidak melunasi tagihan pajak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan meskipun sebelumnya telah dilakukan upaya persuasif berupa edukasi dan himbauan untuk melunasi utang pajaknya," katanya, dikutip pada Selasa (19/9/2023).

Baca Juga:
WP Ingin Ubah Data KLU, Petugas Pajak Jelaskan Tahapannya

Herry menuturkan tindakan penyitaan dilakukan oleh JSPN untuk menguasai aset milik penanggung pajak. Dia menuturkan aset tersebut dijadikan jaminan bagi penanggung pajak untuk melunasi utang pajaknya.

"Tindakan ini utamanya merupakan law enforcement sehingga wajib pajak melunasi utang pajaknya. Meski begitu, KPP Pratama Surakarta tetap mengedepankan tindakan persuasi dan edukasi kepada wajib pajak," tuturnya.

Apabila wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya dalam jangka waktu 14 sejak dilakukannya penyitaan, aset milik wajib pajak akan dilelang guna memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga:
Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

"Mobil yang menjadi objek sita akan dilelang dengan dilakukan pengumuman lelang terlebih dahulu," ujar JSPN KPP Pratama Surakarta Rusli Tohir dikutip dari solopos.com.

Bila aset sitaan yang dimaksud berbentuk giro, aset tersebut bakal langsung dipindahbukukan ke kas negara guna melunasi tunggakan pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 Desember 2023 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

WP Ingin Ubah Data KLU, Petugas Pajak Jelaskan Tahapannya

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 14:30 WIB KPP PRATAMA TARAKAN

Sinergi dengan Kejaksaan, KPP Tingkatkan Penegakan Hukum Perpajakan

BERITA PILIHAN
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 12:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Naik Jadi US$ 33 per Metric Ton

Minggu, 03 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Minggu, 03 Desember 2023 | 10:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

Sabtu, 02 Desember 2023 | 18:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Langgar Aturan Cukai, Tanah dan Gudang Milik Pengusaha Disita

Sabtu, 02 Desember 2023 | 17:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:09 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Tarik Koin Rp1.000 Melati dan Rp500 Melati dari Peredaran