KPP PRATAMA SURAKARTA

Tak Lunasi Utang Pajak Rp 906 Juta, Mobil dan Giro WP Badan Disita KPP

Muhamad Wildan | Selasa, 19 September 2023 | 18:30 WIB
Tak Lunasi Utang Pajak Rp 906 Juta, Mobil dan Giro WP Badan Disita KPP

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews - Juru sita pajak negara (JSPN) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta menyita aset berupa 1 unit mobil senilai Rp100 juta dan bilyet giro senilai Rp806 juta milik wajib pajak badan PT T.

Kepala KPP Pratama Surakarta Herry Wirawan mengatakan wajib pajak badan tersebut memiliki tunggakan pajak senilai Rp906 juta. Menurutnya, sita dilakukan lantaran wajib pajak bersangkutan tak kunjung melunasi tunggakan pajak tersebut.

"Sita dilakukan karena wajib pajak tidak melunasi tagihan pajak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan meskipun sebelumnya telah dilakukan upaya persuasif berupa edukasi dan himbauan untuk melunasi utang pajaknya," katanya, dikutip pada Selasa (19/9/2023).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Herry menuturkan tindakan penyitaan dilakukan oleh JSPN untuk menguasai aset milik penanggung pajak. Dia menuturkan aset tersebut dijadikan jaminan bagi penanggung pajak untuk melunasi utang pajaknya.

"Tindakan ini utamanya merupakan law enforcement sehingga wajib pajak melunasi utang pajaknya. Meski begitu, KPP Pratama Surakarta tetap mengedepankan tindakan persuasi dan edukasi kepada wajib pajak," tuturnya.

Apabila wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya dalam jangka waktu 14 sejak dilakukannya penyitaan, aset milik wajib pajak akan dilelang guna memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

"Mobil yang menjadi objek sita akan dilelang dengan dilakukan pengumuman lelang terlebih dahulu," ujar JSPN KPP Pratama Surakarta Rusli Tohir dikutip dari solopos.com.

Bila aset sitaan yang dimaksud berbentuk giro, aset tersebut bakal langsung dipindahbukukan ke kas negara guna melunasi tunggakan pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD