Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang tidak berhak memanfaatkan skema PPh final UMKM masih memiliki kesempatan untuk menghitung pajak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).
NPPN adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto. NPPN dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
"Wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN ... wajib memberitahukan mengenai penggunaan norma penghitungan kepada dirjen pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan," bunyi Pasal 2 ayat (1) Perdirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015, dikutip pada Sabtu (21/10/2023).
Pemberitahuan penggunaan NPPN yang disampaikan sesuai dengan jangka waktu dalam Pasal 2 ayat (1) PER-17/PJ/2015 dianggap disetujui kecuali bila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa wajib pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan NPPN dalam menentukan penghasilan netonya.
Bila wajib pajak orang pribadi tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN sesuai dengan jangka waktu, wajib pajak bakal dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Implikasinya, bila terlanjur dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, wajib pajak orang pribadi kehilangan hak untuk memanfaatkan NPPN.
"Wajib pajak orang pribadi ... yang pada suatu tahun pajak sejak tahun pajak 2022, telah menyelenggarakan pembukuan, tidak dapat melakukan pencatatan dan/atau menghitung penghasilan netonya menggunakan NPPN, pada tahun pajak-tahun pajak berikutnya," bunyi Pasal 17 PMK 54/2021.
Untuk diketahui, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha memiliki hak untuk memanfaatkan skema PPh final UMKM ataupun NPPN. Namun, skema PPh final UMKM hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi selama 7 tahun pajak.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang terdaftar pada 2018 dan tahun-tahun pajak sebelumnya, PPh final UMKM dapat dimanfaatkan maksimal hingga tahun pajak 2024 dan tidak bisa dimanfaatkan pada tahun pajak 2025 meski omzet usaha wajib pajak orang pribadi tidak melewati Rp4,8 miliar.
Kalau omzet kegiatan usaha wajib pajak orang pribadi UMKM memang masih lebih rendah dari Rp4,8 miliar, wajib pajak dapat memanfaatkan skema NPPN dengan memperhatikan ketentuan pada PMK 54/2021 dan PER-17/PJ/2015. (sap)