KABUPATEN JOMBANG

Tagihan PBB Melonjak Drastis, Pemda Akui Ada Kesalahan Penilaian Objek

Muhamad Wildan | Minggu, 11 Februari 2024 | 09:30 WIB
Tagihan PBB Melonjak Drastis, Pemda Akui Ada Kesalahan Penilaian Objek

Ilustrasi.

JOMBANG, DDTCNews – Pemkab Jombang mengakui adanya kesalahan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang saat melakukan penilaian objek pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Akibat kesalahan tersebut, terdapat beberapa objek PBB-P2 yang ketetapan pajaknya naik sebesar 300% hingga 500%. Kenaikan ketetapan PBB-P2 tersebut sejalan dengan kenaikan NJOP setelah dilakukannya penilaian atas objek PBB-P2.

"Mungkin salah ketik, mungkin salah penentuan, mungkin salah hitung, sehingga nanti kami betulkan. Kami punya waktu 6 bulan hingga Juni," kata Kepala Bapenda Kabupaten Jombang Hartono, dikutip pada Minggu (11/2/2024).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Oleh karena itu, lanjut Hartono, Bapenda akan seera melakukan perbaikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2. Dia menambahkan perbaikan SPPT itu akan dilakukan setelah melakukan pendataan massal.

"Nanti mulai bulan Mei, itu akan pendataan massal, yang akan dilakukan pihak desa," ujarnya seperti dilansir inilahmojokerto.com.

Hartono menjelaskan lonjakan ketetapan PBB pada tahun ini sepenuhnya kesalahan dari Bapenda dan bukan akibat dari pemberlakukan ketentuan pajak daerah dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

"Kenaikan [tarif PBB] itu tidak ada unsur [dari] pusat, tiap kabupaten beda [besaran tarif PBB], tetapi undang-undangnya sama, UU 1/2022," tutur Hartono.

Sebagai informasi, UU HKPD memberikan kewenangan kepada pemda untuk mengenakan PBB dengan tarif maksimal 0,5%. Dasar pengenaan PBB adalah 20% hingga 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.

Bagian dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak yang menjadi dasar pengenaan PBB ditetapkan oleh kepala daerah dengan mempertimbangkan bentuk pemanfaatan dari objek PBB. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah