KOTA MAKASSAR

Tagihan PBB di Kompleks Komersial Baru Bakal Dinaikkan

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Maret 2023 | 09:00 WIB
Tagihan PBB di Kompleks Komersial Baru Bakal Dinaikkan

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews – Pemkot Makassar menjamin pajak bumi dan bangunan (PBB) atas objek berupa rumah kelas menengah ke bawah tidak dinaikkan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Firman Hamid Pagarra mengatakan kenaikan tagihan PBB hanya diterapkan atas objek pajak yang berada di jalan protokol.

"Yang kami akan sasar kompleks komersial baru dan yang ada di jalan poros. Itu kita naikkan," katanya, dikutip pada Kamis (23/3/2023).

Baca Juga:
Wajib Pajak Bisa Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Ini Indikatornya

Menurut Firman, tidak dinaikkannya ketetapan PBB atas objek berupa rumah kelas menengah ke bawah dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi dan instruksi dari Wali Kota Makassar Danny Pomanto.

"PBB tidak terjadi kenaikan untuk rumah menengah ke bawah, itu arahan pimpinan Wali Kota Makassar saat rakorsus lalu," tuturnya seperti dilansir sonora.id.

Kenaikan ketetapan PBB pada objek selain rumah kelas menengah ke bawah diterapkan guna mendukung pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD) yang naik 30% bila dibandingkan dengan tahun lalu.

Baca Juga:
Memahami Humor sebagai Wujud Mediasi Mini bagi Stakeholder Pajak

Target penerimaan PBB pada tahun ini mencapai Rp328 miliar, naik 21,4% dari target penerimaan PBB tahun lalu sejumlah Rp270 miliar.

Selain itu, lanjut Firman, pemkot juga akan menggencarkan penagihan terhadap wajib pajak yang belum membayar PBB pada tahun pajak sebelumnya.

"Masih ada 10% di 2022 yang belum selesaikan kewajibannya, mereka tentu kena denda 2% per bulan," ujarnya. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Juni 2023 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Wajib Pajak Bisa Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Ini Indikatornya

Selasa, 06 Juni 2023 | 16:09 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Humor sebagai Wujud Mediasi Mini bagi Stakeholder Pajak

Selasa, 06 Juni 2023 | 16:07 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Sempat Ada Recovery CEISA, DJBC Pastikan Portal Layanan Sudah Normal

BERITA PILIHAN

Selasa, 06 Juni 2023 | 16:09 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Humor sebagai Wujud Mediasi Mini bagi Stakeholder Pajak

Selasa, 06 Juni 2023 | 15:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF: Inflasi Pangan Masih Berisiko Naik Akibat El Nino

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Erick: BUMN Sudah Setor Pajak Sampai Rp 278 Triliun pada 2022

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Sebut Negara Berkembang Punya Ruang Turunkan Suku Bunga

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:30 WIB PMK 58/2023

Kinerja PNBP di Kementerian dan Lembaga Bakal Dinilai Kemenkeu

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sri Mulyani: Dunia Mulai Bersiap Terapkan Global Minimum Tax

Selasa, 06 Juni 2023 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Soal Pengalihan Kantor Bea Cukai, DJBC Sebut Demi Perkuat Pengawasan

Selasa, 06 Juni 2023 | 11:45 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Bahas Transfer Pricing, FEB UI Gelar Diskusi Kelompok dengan DDTC

Selasa, 06 Juni 2023 | 11:06 WIB KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Ketentuan PPh Dividen yang Diterima WNI di Luar Negeri?