KOTA MAKASSAR

Tagihan PBB di Kompleks Komersial Baru Bakal Dinaikkan

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Maret 2023 | 09:00 WIB
Tagihan PBB di Kompleks Komersial Baru Bakal Dinaikkan

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews – Pemkot Makassar menjamin pajak bumi dan bangunan (PBB) atas objek berupa rumah kelas menengah ke bawah tidak dinaikkan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Firman Hamid Pagarra mengatakan kenaikan tagihan PBB hanya diterapkan atas objek pajak yang berada di jalan protokol.

"Yang kami akan sasar kompleks komersial baru dan yang ada di jalan poros. Itu kita naikkan," katanya, dikutip pada Kamis (23/3/2023).

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Menurut Firman, tidak dinaikkannya ketetapan PBB atas objek berupa rumah kelas menengah ke bawah dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi dan instruksi dari Wali Kota Makassar Danny Pomanto.

"PBB tidak terjadi kenaikan untuk rumah menengah ke bawah, itu arahan pimpinan Wali Kota Makassar saat rakorsus lalu," tuturnya seperti dilansir sonora.id.

Kenaikan ketetapan PBB pada objek selain rumah kelas menengah ke bawah diterapkan guna mendukung pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD) yang naik 30% bila dibandingkan dengan tahun lalu.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Target penerimaan PBB pada tahun ini mencapai Rp328 miliar, naik 21,4% dari target penerimaan PBB tahun lalu sejumlah Rp270 miliar.

Selain itu, lanjut Firman, pemkot juga akan menggencarkan penagihan terhadap wajib pajak yang belum membayar PBB pada tahun pajak sebelumnya.

"Masih ada 10% di 2022 yang belum selesaikan kewajibannya, mereka tentu kena denda 2% per bulan," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP