PROVINSI BANTEN

Tagih Tunggakan Pajak Kendaraan, Pemprov Beri Kejati Kuasa Khusus

Muhamad Wildan | Minggu, 31 Oktober 2021 | 09:30 WIB
Tagih Tunggakan Pajak Kendaraan, Pemprov Beri Kejati Kuasa Khusus

Ilustrasi. Konsumen mencoba kendaraan di dealer Auto2000 Sudirman, Menara Astra, Jakarta, Selasa (21/9/2021). Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor sampai akhir Desember 2021 dalam rangka memacu konsumsi masyarakat kelas menengah. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

SERANG, DDTCNews – Guna mengoptimalkan penagihan atas tunggakan pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Kepala Bapenda Banten Opar Sohari mengatakan Bapenda akan memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejati Banten. Kuasa yang diberikan adalah kuasa untuk menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Kalau staf Bapenda yang datang dicuekin, tapi kalau Kejati Banten ngomong langsung dipercaya. Kami beri laporan, nanti sana [Kejati Banten] yang memilah untuk mana yang dipanggil," katanya, dikutip Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Opar menilai penagihan pajak kendaraan melalui pemberian SKK kepada Kejati terbukti efektif dalam meningkatkan penerimaan. Saat ini, mayoritas wajib pajak yang memiliki tunggakan adalah perusahaan yang bergerak di bidang angkutan umum.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bapenda Ahmad Budiman menuturkan nilai tunggakan dari masing-masing wajib pajak beragam. Mulai dari 300 juta, Rp600 juta, sampai dengan Rp2 miliar.

Seperti dilansir faktabanten.co.id, Bapenda mencatat realisasi penerimaan pajak kendaraan sudah mencapai Rp2,2 triliun hingga 18 Oktober 2021 atau 81% dari target realisasi pajak kendaraan tahun ini senilai Rp2,7 triliun.

Meski realisasi pajak kendaraan sudah hampir mendekati target, realisasi penerimaan pajak daerah secara umum masih rendah yaitu baru terkumpul Rp4,9 triliun atau 67% dari target penerimaan pajak daerah tahun ini senilai Rp7,1 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak