KOTA BALIKPAPAN

Tagih Piutang Pajak sampai Rp 300 Miliar, DPRD Bentuk Panitia Khusus

Dian Kurniati | Kamis, 12 Oktober 2023 | 16:00 WIB
Tagih Piutang Pajak sampai Rp 300 Miliar, DPRD Bentuk Panitia Khusus

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikan persoalan tunggakan pajak daerah yang mencapai Rp300 miliar.

Ketua Pansus Piutang Pajak Daerah DPRD Suwanto mengatakan pansus mulai menyelenggarakan rapat dengar pendapat dengan mengundang pemkot. Melalui pembentukan pasus, ia berharap dapat ditemukan solusi yang efektif menyelesaikan piutang pajak daerah.

"Piutang pajak ini cukup besar. Karena itulah, pansus ikut mendorong OPD Pemkot Balikpapan berupaya keras menagih atau menggali piutang tersebut sehingga bisa menambah PAD," katanya, dikutip pada Kamis (12/10/2023).

Baca Juga:
Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT

Suwanto menuturkan penagihan pajak harus dilaksanakan kepada semua wajib pajak yang memiliki piutang, baik perorangan maupun perusahaan.

Sementara itu, anggota Pansus Slamet Iman Santoso menjelaskan piutang pajak daerah utamanya berasal dari PBB. Tingginya piutang PBB ini bermula ketika pengelolaan PBB di KPP Pratama dilimpahkan kepada pemkot pada 2012.

Menurutnya, pengalihan pengelolaan PBB dari KPP Pratama ke pemkot tersebut juga termasuk seluruh piutang pajak yang belum terselesaikan.

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Slamet menyebut DPRD akan mendukung Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) memberikan tindakan tegas kepada wajib pajak penunggak pajak. Sebab, pajak daerah memiliki peran penting untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.

"Ini [piutang pajak] sangat merugikan Pemkot dan warga Balikpapan. Pajak tersebut seharusnya bisa ditarik untuk membangun Kota Balikpapan," ujarnya seperti dilansir balpos.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi