JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk menggencarkan pencairan piutang pajak dalam sisa tahun ini. Dalam tahun berjalan ini, utang pajak bertambah Rp139,83 triliun, dan sudah dilunasi Rp81,29 triliun.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto berkomitmen mencairkan penagihan piutang pajak itu, baik melalui aksi persuasif maupun aktif. Adapun nilai piutang pajak neto 2024 tercatat Rp35,25 triliun sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
"Hingga 30 September 2025, terdapat penambahan saldo piutang sebesar Rp139,83 triliun. Di periode yang sama, juga terdapat pelunasan piutang sebesar Rp81,29 triliun," katanya dalam rapat dengan Komisi XI DPR, dikutip pada Jumat (28/11/2025).
DJP terus berupaya melakukan pencairan utang pajak melalui serangkaian cara. Bimo menyebut salah satunya ialah melaksanakan upaya penagihan persuasif melalui email blast untuk mengingatkan penunggak pajak.
Apabila wajib pajak tidak menggubris teguran halus dari DJP, petugas pajak berwenang melakukan penagihan aktif. Caranya, mulai dari menerbitkan surat teguran, surat paksa, lalu penyitaan aset, pemblokiran rekening, pencekalan, serta penyanderaan (gijzeling).
"Upaya pencairan tunggakan pajak kami lakukan melalui serangkaian tindakan penagihan aktif, mulai dari pendekatan persuasif hingga hard collection," jelas Bimo.
Dalam tahun berjalan ini, DJP juga memblokir rekening 201 penunggak pajak terbesar yang kasusnya sudah inkrah, dengan jumlah tunggakan sekitar Rp60 triliun. Selain itu, DJP juga memblokir rekening atas 15 penunggak pajak besar.
Lalu, pemerintah juga menggencarkan langkah-langkah lain, seperti pemblokiran sistem administrasi badan hukum (SABH) AHU, pemblokiran layanan PNBP, serta pelaksanaan lelang untuk memulihkan keuangan negara.
"Kami fokus pada percepatan pencairan atas kelompok penunggak pajak prioritas yang mencakup 100 besar level nasional di Kanwil dan KPP. Langkah ini juga didukung dengan instrumen penagihan spesifik seperti pemblokiran akses SABH AHU, blokir layanan PNBP," tutur Bimo.
Untuk mendukung keberhasilan penindakan tersebut, lanjut Bimo, DJP akan memperkuat kerja sama dengan pihak-pihak terkait. Misal, aparat penegak hukum, unit eselon I Kemenkeu, perbankan, PPATK, dan unit terkait lainnya.
"Kami juga perkuat landasan operasional melalui percepatan penyelesaian regulasi dan penguatan infrastruktur data, yang mencakup peningkatan interoperabilitas sistem kami untuk penagihan dan percepatan implementasi automatic blocking system," ujarnya. (rig)
