PENGADILAN PAJAK (12)

Syarat dan Ketentuan Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali

Hamida Amri Safarina | Senin, 25 Mei 2020 | 14:33 WIB
Syarat dan Ketentuan Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali

Ilustrasi. (DDTC)

APABILA wajib pajak masih belum puas dengan putusan banding, terdapat upaya hukum yang bisa diambil wajib pajak. Upaya hukum yang dimaksud adalah peninjauan kembali yang dapat diajukan kepada Mahkamah Agung melalui kepaniteraan Pengadilan Pajak.

Syarat dan ketentuan pengajuan permohonan peninjauan kembali diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) juncto Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU Mahkamah Agung).

Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. Perlu dipahami, permohonan peninjauan kembali tidak akan menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Permohonan peninjauan kembali juga dapat dicabut sebelum Mahkamah Agung memutus perkara. Apabila sudah dicabut, permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat diajukan lagi.

Berdasarkan Pasal 90 UU Pengadilan Pajak, hukum acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam UU Mahkamah Agung, kecuali diatur khusus dalam UU Pengadilan Pajak.

Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

Baca Juga:
Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja
  1. Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu,
  2. Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda,
  3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus mengabulkan sebagian atau seluruhnya dan menambah pajak yang harus dibayar,
  4. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, atau
  5. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengajuan permohonan peninjauan kembali dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan, dihitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat, adanya putusan hakim pengadilan pidana yang memperoleh kekuatan hukum tetap, ditemukannya bukti-bukti baru, dan sejak putusan dikirim.

Merujuk Pasal 68 UU Mahkamah Agung, permohonan peninjauan kembali harus diajukan sendiri oleh pihak yang berperkara, atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.

Bila selama proses peninjauan kembali pemohon meninggal dunia, permohonan tersebut dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya. Permohonan diajukan oleh pemohon secara tertulis dengan menyebutkan alasan yang dijadikan dasar permohonan.

Baca Juga:
Besok Lusa Pakai IKH Online, Ini Dokumen Permohonan yang Dibutuhkan

Berdasarkan pada Pasal 93 ayat (2b) UU Pengadilan Pajak, Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali dengan dua ketentuan jangka waktu. Pertama, apabila pengambilan keputusan dilakukan melalui pemeriksaan acara biasa, Mahkamah Agung akan mengambil keputusan dalam jangka waktu enam bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima.

Kedua, dalam hal putusan Pengadilan Pajak dilakukan melalui pemeriksaan acara cepat, Mahkamah Agung akan memeriksa dan memutus dalam jangka waktu satu bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung. Putusan atas permohonan peninjauan kembali harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut. Namun, apabila menolak permohonan peninjauan kembali, putusan tersebut akan menguatkan putusan Pengadilan Pajak.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 12 April 2024 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Jumat, 12 April 2024 | 08:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja

Rabu, 10 April 2024 | 12:30 WIB IZIN KUASA HUKUM

Besok Lusa Pakai IKH Online, Ini Dokumen Permohonan yang Dibutuhkan

Minggu, 07 April 2024 | 16:30 WIB PER-1/PP/2024

Ingat! IKH Online Sudah Bisa Digunakan Mulai 12 April 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia