TRANSFER PRICING

Susun Sasaran Prioritas Penggalian Potensi, DJP Juga Pakai CRM TP

Muhamad Wildan | Jumat, 06 Agustus 2021 | 17:08 WIB
Susun Sasaran Prioritas Penggalian Potensi, DJP Juga Pakai CRM TP

Logo CRM Transfer Pricing (TP). (DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Compliance Risk Management (CRM) Transfer Pricing akan digunakan untuk menyusun daftar sasaran prioritas penggalian potensi (DSP3). Ditjen Pajak (DJP) akan memetakan risiko kepatuhan wajib pajak yang memiliki transaksi transfer pricing.

Risiko kepatuhan tersebut dilihat berdasarkan pada kemungkinan tidak terpenuhinya kewajiban perpajakan atas transaksi transfer pricing. Selain itu, risiko juga dilihat dari konsekuensi yang berpotensi timbul akibat tidak terpenuhinya kewajiban perpajakan atas transaksi transfer pricing.

"KPP menindaklanjuti DSP3 ... dengan melaksanakan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm's length principle terhadap transaksi antarpihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa," bunyi SE-39/PJ/2021, dikutip pada Jumat (6/8/2021).

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

CRM Transfer Pricing adalah salah satu dari 4 aplikasi pajak berbasis analisis data yang diluncurkan DJP pada Juli 2021. Aplikasi ini diimplementasikan bersama dengan Smartweb. Smartweb berperan sebagai alat bantu untuk memberikan gambaran terhadap hubungan istimewa suatu grup usaha.

Dengan adanya CRM Transfer Pricing dan Smartweb ini, transfer pricing diharapkan tidak disalahgunakan oleh wajib pajak untuk mereduksi basis pajak. Simak pula ‘Aplikasi Baru, DJP Awasi Penghindaran Pajak Lewat Transfer Pricing’.

Adapun yang dimaksud dengan DSP3 adalah daftar wajib pajak yang menjadi sasaran penggalian potensi pada tahun berjalan baik melalui pengawasan maupun melalui pemeriksaan.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Merujuk pada SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan, KPP bertugas menyusun peta kepatuhan wajib pajak dan DSP3 pada masing-masing wilayah untuk meningkatkan kualitas penggalian potensi.

"Penyusunan peta kepatuhan dan DSP3 dilakukan berdasarkan analisis terhadap seluruh data dan informasi yang dimiliki oleh KPP dengan mengkombinasikan baik data yang berasal dari sistem informasi yang dimiliki DJP maupun data berdasarkan fakta lapangan," tulis DJP pada SE-15/PJ/2018.

DSP3 harus diperbarui setiap tahun oleh KPP. Adapun beberapa variabel yang digunakan untuk menentukan wajib pajak populasi DSP3 adalah indikasi ketidakpatuhan yang tinggi yang ditunjukkan dengan adanya tax gap, indikasi modus ketidakpatuhan wajib pajak, nilai potensi pajak, kemampuan wajib pajak untuk membayar ketetapan, dan pertimbangan dirjen pajak.

"Berdasarkan pertimbangan tertentu sesuai dengan kewenangannya, dirjen pajak dapat menetapkan wajib pajak yang akan menjadi DSP3," bunyi SE-15/PJ/2018. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Agustus 2021 | 20:28 WIB

Modernisasi sistem administrasi perpajakan dengan pemanfaatan teknologi dan informasi menghasilkan aplikasi CRM Transfer Pricing. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan dapat membantu DJP dalam memetakan risiko kepatuhan Wajib Pajak yang memiliki transaksi transfer pricing dan melakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak tersebut.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI