DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pembuktian Jasa Intragrup Kian Penting, Pahami Aspeknya di Seminar Ini

DDTC Academy
Jumat, 26 Juni 2026 | 19.49 WIB
Pembuktian Jasa Intragrup Kian Penting, Pahami Aspeknya di Seminar Ini

GLOBALISASI dan integrasi ekonomi telah mengubah cara perusahaan beroperasi. Saat ini, banyak grup perusahaan membentuk suatu entitas jasa tersentralisasi dalam rangka menciptakan skala ekonomi, efektivitas, dan efisiensi.

Kondisi ini pada gilirannya membuat otoritas pajak kian memfokuskan pemeriksaan pada transaksi jasa antarperusahaan dalam satu kelompok usaha (transaksi jasa intragrup). Dalam praktik transaksi jasa intragrup, banyak isu yang kerap menimbulkan sengketa antara otoritas dengan wajib pajak.

Sengketa yang terjadi mengarah kepada suatu pertanyaan besar, apakah biaya jasa intragrup yang dibayarkan oleh wajib pajak dapat diakui sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak?

Untuk menjawab hal tersebut, wajib pajak harus bisa membuktikan bahwa biaya intragrup tersebut berkaitan erat dengan kegiatan usaha. Selain itu, jasa yang diberikan bukan bagian dari negative list, seperti aktivitas pemegang saham, passive association, duplikasi, insidental, maupun jasa on-call.

Wajib pajak juga harus dapat membuktikan bahwa jasa intragrup yang dimanfaatkan bisa memberi manfaat nyata bagi kegiatan usaha. Hal ini bisa dibuktikan melalui identifikasi manfaat (benefit test) atas transaksi jasa intragrup.

Selain pembuktian manfaat, hal penting lainnya yang perlu menjadi perhatian adalah kewajaran remunerasi atau imbalan atas jasa yang dibayarkan. Hal ini menjadi indikator bahwa transaksi jasa yang dilakukan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU).

Prinsip ini menekankan bahwa harga atau laba atas transaksi pihak yang memiliki hubungan istimewa harus sebanding atau berada dalam rentang wajar jika dibandingkan dengan transaksi serupa dengan pihak independen (arm's length charge).

Dalam pelaksanaannya, pembuktian atas manfaat jasa dan kewajaran imbalan sering kali menjadi tantangan tersendiri bagi wajib pajak. Tidak jarang, otoritas pajak menilai bahwa jasa yang dibebankan tidak memberikan manfaat bagi kegiatan usaha.

Dalam konteks ini, dokumen transfer pricing (TP Doc) yang memadai sangat krusial untuk pembuktian keberadaan transaksi jasa intragrup. Selain itu, TP Doc juga berguna untuk pengujian eksistensi dan manfaat ekonomi dari jasa yang diberikan.

Untuk memitigasi risiko pajak atas transaksi jasa intragrup, Anda dapat mengikuti exclusive seminar DDTC Academy yang bertajuk Aspek Transfer Pricing dalam Transaksi Jasa Intragrup: Pembuktian Manfaat dan Kewajaran untuk Mitigasi Risiko Pajak.

Dalam seminar ini, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif seputar aspek penting transfer pricing atas transaksi jasa intragrup, mulai dari konsep dan model transaksi jasa intragrup, identifikasi manfaat dan benefit test, penerapan PKKU, hingga isu khusus dalam transaksi jasa intragrup.

Selain itu, sebagai respons atas dinamika global pedoman transfer pricing, peserta juga akan mendapatkan update informasi tentang Public Consultation Revisions to Chapter VII of the OECD Transfer Pricing Guidelines.

Meskipun masih dalam tahap konsultasi publik, usulan revisi ini memberikan gambaran yang lebih rinci mengenai penerapan benefit test, penentuan arm's length charge, serta pertimbangan penting dalam pembuatan TP Doc transaksi jasa intragrup.

Peserta secara eksklusif juga akan diajak melakukan simulasi benefit test jasa intragrup. Dengan demikian, peserta akan memiliki pemahaman teknis, khususnya terkait pembuktian manfaat jasa intragrup dan penilaian kewajaran imbalan yang dibayarkan.

Acara akan digelar pada Sabtu, 11 Juli 2026, Pukul 09.30-15.30 WIB di Menara DDTC. Pemateri dalam acara ini merupakan profesional DDTC yang telah berpengalaman dalam pemenuhan kewajiban pajak bidang transfer pricing, terutama terkait dengan transaksi jasa intragrup.

Mereka adalah Assistant Manager DDTC Consulting Azim Novriansa, S.E., ADIT., BKP. dan Senior Specialist DDTC Consulting Shihab Fatahillah, S.Ak., BKP. Keduanya akan mengulas materi secara komprehensif, mulai dari aspek konseptual hingga penerapannya dalam praktik.

Adapun topik yang akan dibahas oleh pemateri meliputi:

  • Konsep dan Tahapan Penerapan Arm’s Length Principle dalam Transaksi Jasa Intragrup
  • Motif dan Model Pengaturan Jasa Intragrup
  • Identifikasi Transaksi Pemberian/Pemanfaatan Jasa Intragrup
  • Daftar Negatif Jasa yang Tidak Dapat Ditagihkan
  • Identifikasi Manfaat dan Uji Manfaat (Benefit-Test)
  • Metode Transfer Pricing yang Sesuai untuk Transaksi Jasa Intragrup
  • Arm’s Length Charge untuk Transaksi Jasa Intragrup
  • Perhitungan Imbalan Kewajaran atas Jasa Intragrup
    • Penetapan harga tanpa mark-up
    • Penetapan harga dalam kasus jasa pass-through
    • Alokasi biaya: langsung (direct charge) atau tidak langsung (indirect charge)
  • Isu-Isu terkait dengan Transaksi Jasa Intragrup
    • Penerapan cost-plus dengan atau tanpa mark-up
    • Jasa intragrup yang bernilai tambah rendah (low value-adding services/LVAS)
  • Penyelesaian Pemeriksaan Pajak terkait dengan Jasa Intragrup
  • Landmark Case Law Transaksi Jasa Intragrup
  • Eksklusif: Simulasi Uji Manfaat Transaksi Jasa Intragrup

Daftar sekarang untuk mendapatkan harga early bird (berlaku sampai 2 Juli 2026) senilai Rp2.250.000. Setelah itu, harga berlaku normal, yakni senilai Rp2.500.000. Ada pula harga khusus client senilai Rp2.150.000. Daftar melalui situs web DDTC Academy.

Manfaatkan pula harga spesial untuk bundling program ini dan buku DDTC.

Selain itu, Anda juga bisa memanfaatkan promo grup jika mendaftar lebih dari 3 peserta dalam satu program pelatihan. Promo ini berlaku untuk peserta yang berasal dari satu perusahaan atau satu grup usaha dalam satu acara.

Untuk mendapatkan penawaran berbagai promo yang disediakan DDTC Academy, silakan hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda).

Dalam pelatihan ini, peserta juga akan memperoleh berbagai fasilitas sebagai berikut.

  • Modul hardcopy
  • Modul b/w softcopy pada dashboard peserta di situs web DDTC Academy tanpa batas waktu (lifetime)
  • Sesi tanya-jawab interaktif
  • Harga spesial bundling course + buku terbitan DDTC
  • Akun premium Perpajakan DDTC selama 1 bulan
  • Training kit
  • Snack, makan siang, dan kopi/teh
  • Akses ke DDTC Library

Jadi, tunggu apa lagi? Segera daftar melalui situs web DDTC Academy. Apabila ada kesulitan dalam proses pendaftaran, langsung hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Anda juga dapat melihat berbagai program yang akan diselenggarakan oleh DDTC Academy pada 2026 melalui booklet bertajuk Rooted, Growing & Trusted.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.